Polisi Bekuk Spesialis Jambret di Batam

Polisi Bekuk Spesialis Jambret di Batam
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono saat mengintrogasi pelaku. (Foto: Muhammad Chairuddin)

 

BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), membekuk seorang pria spesialis jambret bernama Karim Teibang alias Bogan (29).

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor merek Satria FU. Target pelaku adalah wanita yang berjalan maupun berkendara sendirian di tempat-tempat sepi. “Target barang akan diambil adalah kalung emas, karena mudah ditarik paksa,” ucapnya, Rabu (10/08).

Kompol Budi Hartono melanjutkan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali. Dari 20 lokasi itu, empat korban di antaranya melapor ke Polsek Lubuk Baja. Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian akhirnya mengamankan pelaku di sekitaran Pasar Pagi Kecamatan Lubuk Baja.

“Pelaku juga merupakan residivis yang baru keluar dari Rutan,” ucap lanjut Kapolsek.

Ia mengimbau agar masyarakat khususnya para wanita tak berjalan maupun berkendara sendirian apalagi di tempat yang terbilang sepi serta tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan.

“Kami mengimbau warga Kota Batam agar tidak berjalan sendirian dan mengguna perhiasan yang berlebihan,” tuturnya.

Baca juga: Polresta Barelang Tangkap Dua Pelaku Jambret di Batam

Sementara itu, Bogan mengatakan, 20 lokasi penjabretan itu hanya berada di Kecamatan Lubuk Baja. Pria yang belum berkeluarga itu mengaku melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Iya 20 lokasi itu di Lubuk Baja saja. Hasilnya untuk keperluan sehari-hari,” tutur Bogan.

Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat dengan pasal Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (*)