Warga Korban Kaveling Bodong Batam Minta Perlindungan DPRD

Warga Korban Kaveling Bodong Batam Minta Perlindungan DPRD
Beberapa warga menandatangi spanduk yang mereka bawa sebagau bentuk dukungan kejelasan nasib mereka. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Ratusan warga korban penipuan kaveling bodong di Sambau dan Telok Lengong, Nongsa mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (11/8). Pihaknya mendorong legislator menyelesaikan status lahan yang sah.

Koordinator Aksi, Andri menjelaskan, sengaja menggelar aksi damai di gedung DPRD agar para legislator Batam turut peduli terhadap nasib mereka. Pasalnya, lahan yang mereka tempati saat ini belum memiliki status yang sah.

“Poin pertama kita minta untuk pemulihan hak konsumen sesuai rekomendasi BPKN, tidak berupa abstrak lagi. Kita butuh aslinya. Kita juga butuh rekomendasi ini sampai ke Presiden Jokowi,” kata Andri saat menggelar aksi di halaman kantor DPRD.

Lanjutnya, ke depan pihaknya juga mendorong lahan ini memiliki status yang jelas. “Sampai saat ini status lahannya masih bersengketa dan banyak intervensi oknum-oknum lainnya, kita butuh kejelasan,” kata dia.

Andri mengatakan, kurang lebih 2.700 konsumen yang terdampak dalam pembelian kaveling bodong ini. “Yang sudah lapor ke BPKN kurang lebih seribuan dan masih ada lagi korban lainnya,” jelasnya. Berdasarkan kalkulasi yang dilakukan pihanya, total kerugian mencapai Rp30 miliar.

Andri menambahkan, kasus ini telah berjalan kurang lebih tiga tahun. Berawal dari marketing PT Prima Makmur Batam yang menawarkan kaveling murang yang bisa dicicil.

“Awal mula kita beli ini bukan cash, tapi cicil. Harganya variatif Rp13 juta sampai Rp40 juta, karena bisa cicil makanya banyak yang tertarik. Apalagi kita ini Masyarakat Perpenghasilan Rendah,” imbuhnya.

Selain itu, perusaahaan juga minta uang WTO sebesar Rp35 juta dengan tenor dua bulan. “Kalau tidak bayar diminta balik sama perusahaan. Jadi demolah di situ dan mulai gejolak,” katanya.

Sementara itu, Ketua Advokasi BPKN, Rolas B Sitinjak, mengatakan, pemerintah setempat dan negara harus hadir untuk nasib masyarakat yang ditipu ini.

“Dengan cara, kalau masih memungkinkan kembalikan uangnya, kalau tidak memungkinkan lagi, lahan itu dibuatkan regulasi dilepas buat masyrakat,” kata Rolas.

Menurutnya, perjuangan ini sudah lama dan panjang, dan mereka masih terkendala dari persero dan pemerintah setempat.

“Kita sepakat dengan DPRD, giring ini supaya masyarakat mendapatkan haknya. Kita dorong biar pemerintah lebih serius,” kata dia.

Baca juga: Polisi Bekuk Spesialis Jambret di Batam

Salah seorang korban kavling bodong Ade, mengakui mengalami kerugian hingga Rp70 juta. Ia membeli dua kaveling dan membayarnya tunai.

“Lahan Rp16 juta satu kavelingnya. Saya beli dua kaveling, cash. Pas Lagi bagun masalah muncul. Jadi saya berhenti bangun,” kata dia.

“Harapannya kita mau lahan dilegalkan, kalau tidak dilegalkan paling tidak uang kembali,” tutupnya. (*)