Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Barang Diduga Ilegal di Telaga Punggur Batam

Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Barang Diduga Ilegal di Telaga Punggur Batam
Petugas Gabungan saat memeriksa kendaraan di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam. (Foto: istimewa)

 

BATAM – Petugas gabungan Bea Cukai, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP), menemukan sejumlah barang yang diduga ilegal di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Ambang Priyonggo mengatakan, sejumlah barang itu ditemukan saat melakukan operasi gabungan pada Kamis (11/08).

Saat itu pihaknya menemukan dua unit mobil yang diduga melakukan pelanggaran dengan membawakan sejumlah barang berupa 12 kasur bekas dan 12 box polyester resin kit. Petugas kemudian melakukan pencegahan terhadap kedua kendaraan tersebut dan membawa barang bukti itu ke kantor Bea Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut.

“Selama periode operasi, petugas mencurigai beberapa kendaraan sehingga harus dilakukan pemeriksaan fisik,” jelasnya.

Ambang menuturkan, operasi tersebut bertujuan untuk mengamankan hak-hak keuangan negara dan meningkatkan kepatuhan akan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Operasi bersama dalam rangka penertiban Pelabuhan RoRo Telaga Punggur pada periode tanggal 3 sampai dengan 5 Agustus 2022,” ucapnya.

Selama periode berlangsung, petugas operasi gabungan melakukan operasi penertiban Pelabuhan RoRo Telaga Punggur dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam upaya pengamanan hak-hak negara dan pencegahan pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Narkotika Sabu ke Lombok

Menurutnya, Pelabuhan RoRo Telaga Punggur merupakan salah satu jalur utama lalu lintas barang yang akan keluar dan masuk ke Batam. Dengan adanya kegiatan operasi bersama ini diharapkan APH bisa saling bersinergi untuk meminimalisir potensi-potensi pelanggaran yang ada.

Selain itu, Batam merupakan kawasan perdagangan bebas atau dikenal sebagai FTZ sehingga memerlukan pengawasan ekstra dari satuan tugas Bea Cukai bersama APH lainnya dengan menerapkan strategi pengawasan yang modern dan menggunakan sarana operasi yang tepat guna. (*)