Mantan Kades dan Kaur Keuangan Divonis Empat Tahun Penjara

Mantan Kades dan Kaur Keuangan Divonis Empat Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: Rindu Sianipar)

 

TANJUNGPINANG – Dua terdakwa kasus korupsi dana Desa Limbung, Kabupaten Lingga tahun anggaran 2020 divonis masing-masing dengan hukuman selama empat tahun penjara.

Kedua terdakwa yakni, Andi Mulya mantan Kepala Desa Limbung dan Karmizan, mantan Kaur Keuangan Desa Limbung.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Riska Widiana pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (11/08).

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara,” ujar Riska saat membacakan amar putusannya.

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dikenakan hukuman membayar denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara yang nilainya bervariasi.

Andi dikenakan hukuman membayar UP senilai Rp97 juta subsider enam bulan kurungan, sedangkan Karmizan dikenakan membayar UP senilai Rp58 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 2 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Berindat Lingga Divonis 4 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Ahmad Al Yuhri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman masing-masing selama lima tahun dan enam bulan penjara.

Kasus ini sendiri sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Lingga. Dalam kasus ini, kedua terdakwa diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana Desa Limbung tahun 2020 untuk sejumlah kegiatan fisik dan non-fisik hingga merugikan keuangan negara yang nilainya ratusan juta rupiah. (*)