Kemenkumham Kepri Serahkan Sertifikat PT Perorangan kepada Enam Warga Binaan

Kemenkumham Kepri Serahkan Sertifikat PT Perorangan kepada Enam Warga Binaan
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemkumham Kepri Dwi Nastiti saat memberikan sertifikat PT Perorangan kepada penerima di Rutan Tanjungpinang, Jumat (12/08). (Foto: Rindu Sianipar)

 

TANJUNGPINANG – Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau memberikan enam sertifikat PT Perorangan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Klien Pemasyarakatan.

Pemberian sertifikat tersebut secara serentak dilaksanakan Kemenkumham RI di seluruh provinsi Indonesia yang bersempena dengan HUT Kemerdekaan RI ke-77.

“Alhamdulliah, untuk di Kepri ada enam penerima sertifikat, ” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kepri, Dwi Nastiti, di Rutan Kelas IA Tanjungpinang, Jumat (12/08).

Nastiti mengatakan, pemberian sertifikat PT perorangan terus diperjuangkan untuk WBP di Kepri. “Mudah-mudahan bisa bertambah, mengingat masih ada jangka waktu. Ke depan, ini akan terus kita perjuangkan, bukan hanya pada momen hari Kemerdekaan RI saja,” kata Nastiti.

Nastiti mengatakan, tujuan pemberian sertifikat tersebut untuk mencetak sumber daya manusia khususnya pada kalangan WBP. “Penggunaan sertifikat itu untuk usaha. Kita akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebelum diberikan setifikat, warga binaan diberikan pelatihan kemandirian di dalam Lapas. Begitu dia keluar dia sudah siap mandiri. “Ini merupakan kebanggaan kita semua. Bahwa saudara-saudara kita yang ada di dalam menyadari kesalahannya dan tidak mengulanginya lagi,” kata Nastiti.

Baca juga: Kemenkumham Kepri Peduli Salurkan Bantuan Gerobak dan Mesin Jahit kepada Klien Pemasyarakatan

Ia mengatakan, sertifikat tersebut nantinya bisa diajukan ke bank untuk mendapatkan modal usaha bagi WBP. Nastiti menyampaikan, untuk mendapatkan sertifikat tersebut memiliki persyaratan yang sangat mudah.

“Persyaratannya mudah, isi formulir, pakai NPWP, KTP, biaya pendaftaran Rp50 ribu. Sebutkan jenis usahanya apa. Modalnya berapa. Baru, nantinya bisa diajukan dan didaftarkan melalui online,” ujarnya. (*)