Pemilik Kapal Ganti Rugi Rumpon Nelayan, KM Soyo Sentoso Lepas Begitu Saja

Pemilik Kapal Ganti Rugi Rumpon Nelayan, KM Soyo Sentoso Lepas Begitu Saja
Ketua ANNA Henri saat melakukan pemeriksaan alat penangkan ikan (API) KM Soyo Sentoso di Pelabuhan Serasan. (Foto: Istimewa)

NATUNA – Kapal Motor (KM) Soyo Sentoso asal Jawa Tengah dilepas begitu saja. Padahal baru diamankan nelayan dan aparat TNI-Polri beberapa waktu lalu di perairan Serasan, Natuna, Kepulaua Riau.

KM Soyo Sentoso itu diamankan setelah diduga menggunakan alat penangkapan ikan (API) terlarang, yakni cantrang pada Senin (15/08) lalu. Kapal itu lepas setelah pemiliknya dan nelayan setempat sepakat berdamai.

Camat Serasan Timur, Efendi mengatakan, kapal ikan yang ditangkap oleh nelayan dan aparat sudah dilepaskan. Kapal yang membawa sembilan orang termasuk nakhoda dilepaskan usai nelayan dan pemilik kapal sepakat berdamai. Salah satu syarat perdamainnya adalah pemilik kapal mengganti rugi rumpon nelayan yang hilang akibat terseret API miliknnya.

“Kurang lebih 83 rumpon yang hilang. Ganti ruginya sekitar Rp90 juta dan langsung masuk ke rekening nelayan,” ucap Efendi saat dikonfirmasi, Kamis (18/08).

Ia menyebut untuk menghindari kapal itu melanggar wilayah tangkap, nelayan meminta pemilik kapal membuat surat perjanjian. “Nelayan minta masalah diselesaikan di Serasan atau di Natuna (Kabupaten), kemudian mereka minta (pemilik kapal) membuat surat perjanjian agar tidak masuk lagi dijarak 30 mil,” ujarnya.

Disinggung dengan pelepasan kapal yang telah melanggar aturan itu, Efendi menegaskan, ia dan aparat setempat tidak ikut campur. “Penangkapan juga tanpa izin dari pihak kecamatan,” katanya.

Baca juga: TNI-Polri Amankan KM Soyo Sentoso di Perairan Serasan Natuna

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau di Natuna, Iskandar mengatakan, pihak berhak megambil keputusan pada pelanggaran yang terjadi di laut adalah TNI/Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, tentunnya sesuai juknis atau aturan yang sudah ditentukan. Ia menilai tindakan nelayan Serasan melepas kapal itu telah menyalahi aturan. “Harusnya ada penyidikan terlebih dahulu,” kata Iskandar di Natuna.

Ia menyebut, jika kapal tersebut terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan. “Kalau dia menggunakan alat tangkap terlarang maka akan diberikan sanksi pidana,” katanya.

Ketua Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) Henri mengaku setuju dengan ganti rugi yang telah disepakati. Namun, bukan bearti kapten dan pemilik kapal harus dilepaskan begitu saja. Pasalnya, usai melakukan pemeriksaan kapal tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran wilayah tangkap dan menggunakan API terlarang.

“Berdasarkan kapasitas saya sebagai sarjana perikanan dan pengalaman pernah ikut magang di kapal cantrang, pendapat saya alat tersebut (yang dibawa kapal KM Soyo Sentoso) adalah alat cantrang,” katanya saat dikonfirmasi.

Ia menyampaikan, akan melaporkan persoalan ini kepada DPRD Natuna untuk menyelesaikannya, serta melakukan tindakan agar membuat jera para pengusaha nakal yang hanya memikirkan keuntungan pribadi. “Kita akan mengadukan ini kepada DPRD,” pungkasnya. (*)