Bawaslu Batam: Empat Warga Dicatut Sebagai Kader Parpol

Anggota Bawaslu Kota Batam
Anggota Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam, Kepulauan Riau, menerima pengaduan masyarakat terkait identitasnya tercatut sebagai kader partai politik (parpol) dan masuk ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza, mencatat sejauh ini sudah empat warga Batam yang mengadukan hal tersebut ke Bawaslu. “Yang melaporkan dua laki-laki, dan dua perempuan,” kata Syailendra, Jumat (26/8)

Latar belakang para warga yang mengadukan hal ini merupakan karyawan swasta di Kota Batam. “Semuanya karyawan swasta. NIK-nya Batam,” kata dia.

Lanjut, kata dia, untuk mencegah nama PNS atau TNI-Polri tercatut di Sipol sebagai kader parpol, Bawasalu Kota Batam telah menyurati instansi terkait sebagai langkah pencegahan.

“Kita sudah menyurati Pemko Batam terus kita surati TNI AL, AU dan AD, surati Polri, untuk proses pencegahan dan kita minta mereka cek juga ada yang teraftar sebagai anggota parpol atau tidak,” ujar Reza.

Baca juga: Bawaslu Kepri Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Tetap Pilkada 2024

Dari pengaduan tersebut, Bawaslu kemudian meneruskannya dengan mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Kota Batam. (*)