Kabar Dugaan Pungli di Rutan Batam, Ombudsman: Korban Silakan Lapor

Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari,
Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) turut menyoroti kabar dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengaku telah mendengar kabar dugaan pungli di Rutan Batam. Oleh sebab itu, Ombudsman siap menerima laporan dari pihak yang merasa jadi korban dari ulah nakal para oknum petugas. Ombudsman siap merahasiakan identitas pelapor sehingga tidak ada satu pihak yang tahu.

“Terkait rumor pungli pemindahan dari rutan ke lapas. Saya mengimbau kepada masyarakat agar jangan kompromi soal pungutan itu,” tegas Lagat di Batam, Kamis (01/08).

Menurutnya, pelayanan di Rutan Batam khususnya perihal pemindahan tahanan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) tidak dipungut biaya alias gratis. Rutan yang telah membangun komitmen zona integritas seharusnya menunjukkan kinerjanya dengan tidak melakukan pungli.

“Rekam saja video Anda kalau ada di dalam. Testimoni bahwa anda dipungut biaya. Sebutkan nama, jumlah, dan kapan dipungut. Ada bukti transfer lebih bagus,” lanjut Lagat.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya pelayanan publik agar terhindar dari pungli. Tak hanya di Rutan, pelayanan lainnya untuk masyarakat harus terbebas dari praktik Pungli yang memberatkan masyarakat.

“Saya sampaikan ke rutan, lapas, dan lainnya agar jangan ada pungli. Ombudsman akan ada mengawasi dan menjemput bola. Saya ingatkan, agar masalah jangan menjadi besar,” tegasnya.

Sebelumnya, ulasan.co memperoleh informasi terkait adanya dugaan pungli di Rutan Batam. Oknum pejabat diduga meminta sejumlah uang kepada narapidana yang hendak dipindahkan ke Lapas. Setelah warga binaan itu sepakat, uang tersebut harus ditransfer ke rekening yang telah disediakan.

Baca juga: Oknum Pejabat Rutan Batam Diduga Lakukan Pungli ke Narapidana