Plafon Masjid Tanjak Runtuh, Rudi Persilakan Aparat Hukum Selidiki

Muhammad Rudi
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi mempersilakan aparat penegak hukum menyelidiki peristiwa runtuhnya plafon Masjid Tanjak.

Menurut Rudi, setiap peristiwa termasuk ambruknya plafon masjid itu merupakan hal yang wajar untuk diselidiki. Hal itu bertujuan untuk mengungkapkan fakta yang terjadi sebenarnya. “Penyelidikan itu biasa-biasa saja. Kalau penyidikan itu luar biasa,” ujar Rudi, Senin (12/09).

Rudi mempersilakan APH dari instansi manapun untuk melakukan penyidikan. Bahkan apabila terbukti melanggar aturan hingga merugikan negara, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan masjid tersebut dapat dipidana.

Wali Kota Batam itu menyebut, plafon masjid tersebut bukan masalah berarti. Pasalnya, bangunan senilai Rp39 miliar itu telah sesuai dengan desain dan klasifikasinya. Selain itu, hingga saat ini masjid tersebut masih dalam tahap pemeliharaan dan belum selesai.

“Kalau saya welcome. Siapa saja yang mau selidiki silahkan. Siapa tau ada kesalahannya apa. Kalau sampai merugikan negara ya pidana silahkan PPK yang nanggung,” lanjutnya.

Baca juga: Rudi Sidak Masjid Tanjak Usai Kejadian Plafon Ambruk

Ia menambahkan, Masjid Tanwirun Naja itu telah diperiksa oleh Inspektorat SPI (Satuan Pengawasan Internal). Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada stakholder yang membutuhkan. “Struktur Masjid tidak berubah karena sudah sesuai spek,” tegasnya. (*)