Gasak Cincin dan Gelang Emas, Pelaku Pembobol Rumah Dibekuk Polisi

Pelaku saat diamankan polisi
Pelaku saat diamankan polisi. (Foto: istimewa)

TANJUNGPINANG – Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjungpinang Timur berhasil membekuk pelaku berinisial W (27). Pria ini ditangkap atas kasus pencurian.

Pelaku membobol rumah dan menggasak perhiasan emas milik korban atas nama Taufik di Perumahan Puspandari, Kelurahan Batu IX, Kecataman Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Plh. Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi menyampaikan, perbuatan pelaku diketahui korban saat tiba di rumah dan melihat kondisinya sudah berantakan. “Rumah ditinggal korban, pas pulang melihat kondisi rumah berantakan,” kata Ipda Apriadi di Tanjungpinang, Selasa (13/09).

Ia mejelaskan, aksi pelaku juga terekam kamera pemantau atau CCTV rumah korban. Setelah diperiksa, korban diketahui masuk melalui jendela samping. “Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela,” ujarnya.

Dalam kasus ini, lanjut Apriadi, selain pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa obeng kombinasi, satu gelang emas 3,18 gram dan satu buah cincin emas 1,51 gram. “Dari interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Apriadi.

Baca juga: Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ringkus Pelaku Pembobol Rumah

Atas perbuatanya, pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)