Isdianto Gugup dan Banyak Lupa saat Jadi Saksi Sidang Korupsi di Pengadilan

Isdianto saat Sidang
Isdianto, mantan Gubernur Kepri saat jadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANGIsdianto, mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (15/09).

Isdianto menjadi saksi untuk lima terdakwa perkara korupsi dana bantuan hibah Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kepri. Kelima terdakwa, yakni Tri Wahyu Widadi, Suparman, Arif Agus Setiawan, Mustofa Sasang dan Muhammad Irsyadul Fauzi.

Dalam sidang itu jaksa penuntut umum dan majelis hakim mencecar saksi Isdianto terkait mekanisme terkait dana hibah tahun 2020. Terutama terkait dana hibah untuk proposal 45 penerima kegiatan Dispora Kepri sebagian besar dilaksanakan di Batam.

Jaksa penuntut umum Triaynto menanyakan mengenai anggaran dana hibah, apakah Isdianto mengetahui tidak aturan yang dipakai.

“Pemberian dana hibah teknisnya ada pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, saya sampaikan untuk dipelajari, kalau memungkinkan dibagikan dibantu. Begitu saja,” kata Isdianto menjawab pertanyaan Triyanto.

Kemudian, tanya penuntut umum siapa yang berhak menerima dana hibah? “Masyarakat yang mengajukan bantuan, contohnya masjid yang punya legalitas,” ujar Isdianto.

Apakah mengetahui bagaimana memasukkan belanja dana hibah. “Belanja hibah, bahwasanya proposal melalui kita disampaikan kepada OPD masing-masing,” jawabnya lagi.

Selanjutnya, Triayanto bertanya apakah Isdianto menyuruh atau memerintah terdakwa Tri Wahyu selaku Kabid Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kepri memasukkan anggaran dana hibah.

“Pernah saya panggil dua terkait mencari jalan keluar banyak proposal masuk. Menurut saya bukan memerintah, saya mau mencari solusinya. Memang waktu itu saya panggil dia (Tri),” ujar Isdianto.

Apakah Isdianto memerintah kepada orang lain agar mengakomodir dana hibah. Pada waktu itu memanggil terdakwa Arman untuk penyusunan anggaran. Bagaimana cara meminta bantuan kepada Tri dan Arman. “Saya menyampaikan terkait proposal banyak masuk melalui saya. Kira-kira ada jalan keluar yang tidak menyalahi aturan,” ujarnya.

Jaksa penuntut umum juga menyinggung anggaran Rp30 miliar yang diusulkan naik menjadi Rp87 miliar. Saat itu Isdianto meminta Tri Wahyu untuk menambah anggaran hibah.

“Yang penting dapat mengakomodir proposal yang masuk. Saya tidak tahu berapa jumlah tambahan itu. Setelah diperiksa baru tahu dari Rp30 miliar nambah jadi Rp21 miliar, saya tidak tahu proposal mana yang dapat,” ujarnya.

Baca juga: Isdianto Mantan Gubernur Kepri Diperiksa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang