Afif Hasbullah Resmi Jabat Ketua KPPU

M. Afif Hasbullah
M. Afif Hasbullah Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga 27 April 2023. (Foto: Istimewa)

BATAM – M. Afif Hasbullah resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga 27 April 2023.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur mengatakan Afif Hasbullah menggantikan Ketua KPPU sebelumnya, Ukay Karyadi.

“Penetapan Ketua KPPU ini sejalan dengan Keputusan Presiden tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi,” katanya, Sabtu (17/09).

Dalam menjalankan amanah tersebut, M. Afif Hasbullah akan didampingi Guntur Syahputra Saragih yang telah menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua KPPU sejak tanggal 16 Desember 2020.

Ia melanjutkan, M. Afif Hasbullah, atau akrab dipanggil Gus Afif, merupakan doktor di bidang hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Beliau menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di bawah bimbingan Djawahir Thontowi, dan Magister Hukum Kenegaraan pada Universitas Gadjah Mada di bawah bimbingan Moh. Mahfud MD.

Pada awal karirnya, Gus Afif aktif di lingkup pendidikan sebagai akademisi di Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan, yang kemudian mengantarkannya menjadi Rektor di Universitas tersebut pada tahun 2014 hingga 2017.

“Setelah menjabat sebagai Rektor, Gus Afif aktif sebagai Ketua Senat Akademik, suatu jabatan non struktural di Kampus,” lanjutnya.

Gus Afif yang lahir di Lamongan pada 1976 ini pernah menerima penghargaan IHRDP Silver Award dari International Human Resources Development Program dan Researchers & Educators Award dari Academic International Consortium of Indonesia (AIC Indonesia).

Baca juga: Yuk Ikuti Lomba Penulisan Artikel KPPU, Total Hadiah Rp50 Juta

Ia juga tercatat sempat aktif sebagai Konsultan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Reviewer bagi calon penerima beasiswa pada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI, serta aktif menulis karya ilmiah pada bidang persaingan usaha, hukum, ekonomi, maupun sosial-keagamaan, yang telah diterbitkan pada jurnal nasional maupun internasional. (*)