Imigrasi Tanjungpinang Buka Layanan Paspor pada Sabtu dan Minggu

Kantor Imigrasi Tanjungpinang Terbitkan 5.093 Paspor Hingga Mei 2022
Kantor Imigrasi Tanjungpinang Terbitkan 5.093 Paspor Hingga Mei 2022. Foto: Rindu Sianipar

TANJUNGPINANG – Kantor Imigrasi  Kelas I TPI Tanjungpinang membuka layanan kepengurusan paspor, baik pembuatan paspor baru atau perpanjangan pada Sabtu dan Minggu.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang Khairil Mirza melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Ryawantri Nurfatimah membenarkan pembukaan pelayanan paspor ini. “Ya, inovasi SI PANTUN, Imigrasi Melayani Paspor Sabtu Minggu,” ujar Ryawantri kepada ulasan.co, Sabtu (17/09).

Ia mengatakan, pelayanan paspor Sabtu dan Minggu ini dilaksanakan di Pos Keimigrasian yang berada di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang yang mulai dibuka hari ini. “Mulai dibuka hari ini,” ujarnya.

Untuk masyarakat akan mengurus paspor, lanjut dia, diharapkan terlebih dahulu mempersiapkan persyaratan, seperti Kartu Tanda Penduduk (EKTP), Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akta Perkawinan (Akta Nikah), Ijazah atau Surat Baptis. “Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor,” ujarnya.

Ia mengatakan, layanan Sabtu dan Minggu ini hanya melayani pembuatan paspor baru, perpanjangan paspor (penggantian masa berlaku). Tidak melayani penggantian karena hilang atau rusak. “Kuota pemohon paspor untuk 30 orang per hari,” tambahnya.

Ryawantri mengutarakan, tujuan pelayanan ini, untuk memberi pelayanan lebih ke masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor pada hari kerja. “Untuk permohonan paspor dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB,” katanya.

Baca juga: Imigrasi Karimun Akan Terima Keluhan Kesulitan Pengurusan Paspor

Ia menambahkan, jika animo banyak dan mendapat aspirasi dari masyarakat, maka program SI PANTUN ini akan bisa terus dilanjutkan kedepannya.

“Baru kita laksanakan hari ini, jika animo masyarakat banyak dan mendapatkan aspirasi dari masyarakat, semoga saja dapat berkelanjutan dan berkesinambungan,” tutupnya. (*)