TANJUNGPINANG – Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Mariyamah “naik kelas” setelah Bawaslu RI menetapkan dirinya sebagai salah satu anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan dalam tiga bulan terakhir.
Mariyamah dinyatakan lulus bersama dua orang lainnya, yakni Rosmawati dan Zulhadril Putra berdasarkan Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi masa jabatan 2022-2027, Nomor: 316/KP.01.00/K1/09/2022 tertangal 17 September 2022.
Mariyamah sendiri merupakan anggota Bawaslu Tanjungpinang selaku Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi membenarkan adanya tiga nama anggota Bawaslu Kepri. Said Abdullah mengatakan, tiga nama tersebut merupakan hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu RI dan tak dapat diganggu gugat.
Ia menyampaikan, dengan adanya nama yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, secara otomatis akan menjadi anggota Bawaslu Provinsi terpilih. “Mereka akan secara sah menjadi anggota nanti pada tanggal 21 September setelah dilantik,” katanya saat dikonfirmasi, Ahad (18/09).
Ia menyebut, pelantikan nantinya akan dilakukan oleh Bawaslu pusatsecara serentak sesuai nama-nama yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu RI.
“Untuk syarat mereka bisa ikut tes uji kelayakan itu, Bawaslu RI yang menentukan. Intinya nanti mereka akan dilantik dulu, baru dianggap sah sebagai anggota Bawaslu Provinsi,” ucapnya.
Said menyampaikan, dengan adanya nama Mariyamah yang merupakan anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, secara otomatis akan menjadi anggota Bawaslu Kepri.
Ia berharap, nama-nama yang masuk sebagai anggota Bawaslu Kepri, dapat bekerja sama dengan baik dan meningkatkan kinerja Bawaslu Provinsi Kepri.
Berdasarkan data, dua dari lima anggota Bawaslu Kepri yang ikut penyelesaian tersebut yakni Idris dan Rosnawati. Bawaslu RI tidak menetapkan Idris sebagai satu dari tiga anggota Bawaslu Kepri terpilih.
Sementara berdasarkan latar belakang organisasi, Rosnawati dan Mariyamah merupakan alumni dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), sedangkan Zulhadri merupakan alumni GMNI.
Jadwal pelantikan tiga anggota Bawaslu Kepri yang baru itu bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan tiga dari lima anggota Bawaslu Kepri yakni Rosnawati, Idris dan Sjahri Papene. Sementara masa jabatan Said Abdullah Dahlawi dan Indrawan sebagai anggota Bawaslu Kepri berakhir pada pertengahan tahun 2023.
Penyeleksian terhadap dua anggota tambahan Bawaslu Kepri dilaksanakan dalam enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Said dan Indrawan.
Baca juga: Timsel Umumkan Enam Nama Bakal Calon Anggota Bawaslu Kepri Lulus ke Tahap Berikutnya
Terkait kabar diterima Mariyamah sebagai anggota Bawaslu Kepri, Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini berharap, siapapun pengganti Mariyamah sebagai anggota Bawaslu Tanjungpinang dapat berkoordinasi dengan baik.
“Penggantinya mudah-mudahan dapat bersinergi dan saling menguatkan dalam melaksanakn fungsi kelembagaan di Bawaslu Tanjungpinang dalam pengawasan Pemilu yang tahapannya sedang berlangsung,” ujarnya. (*)