Kejari Bintan Minta APIP Audit Penggunaan Anggaran Desa Lancang Kuning

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mengaudit penggunaan anggaran Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Bintan, Kepulauan Riau.

Tujuannya agar mengetahui penggunaan anggaran program dana desa setempat, yaitu pengadaan hewan ternak sapi, budidaya madu kelulut dan pengadaan kelapa genjah tahun 2017-2018.

“Masih kewenangan APIP. Saya kembalikan ke APIP dulu, biar dihitung dulu,” kata Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara di Bintan, Rabu (21/09).

Setelah dihitung, kata Wayan Eka, pihaknya akan melihat hasil audit, apakah ada ditemukan kerugian negara atau tidak. Jika memang ditemukan ada kerugian negara nanti, Kejari Bintan akan koordinasi dengan APIP terkait sanksi yang akan diberikan ke pihak yang bersangkutan.

“Kita akan serahkan ke APIP, tapi dengan catatan kalau kepala desanya bermasalah, apakah layak dilanjutkan atau tidak haknya,” katanya.

Baca juga: Kades Lancang Kuning Dilaporkan ke Kejari Bintan Terkait Sapi Fiktif

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Lancang Kuning, Bintan, Kepulauan Riau dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan atas kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di tahun 2019 silam. Laporan tersebut diterima pihak Kejari Bintan, dan saat ini masih terus diselidiki terkait laporan tersebut. (*)