Penduduk Miskin Terus Bertambah di Tanjungpinang

Kantor BPS Tanjungpinang
Kantor BPS Tanjungpinang, Kepri. (Foto: Rindu Sianipar)

TANJUNGPINANG – Dalam tiga tahun terakhir, penduduk miskin terus bertambah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Badan Pusat Statistik (BPS) Tanjungpinang, mencatat adanya peningkatan jumlah penduduk miskin periode 2019 hingga 2021 di Kota Gurindam.

Tercatat per Maret 2021, jumlah penduduk miskin di Tanjungpinang mencapai 20.850 jiwa. Jumlah ini bertambah jika dibandingkan tahun 2020 sebanyak 19.980 jiwa. Sedangkan, per Maret 2019, jumlah penduduk miskin di Tanjungpinang mencapai 19.050. Sementara data penduduk miskin untuk tahun 2022 baru diketahui per Maret 2023 mendatang.

Kepala BPS Tanjungpinang, Mangamputua Gultom mengatakan, untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.

“Jadi penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan,” kata Mangamputua kepada ulasan.co di Tanjungpinang, Kamis (22/09).

Sumber data utama dipakai, kata Mangamputua, adalah data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Panel Modul Konsumsi dan Kor periode Maret dan September. Sementara konsep Garis Kemiskinan (GK) merupakan penjumlahan dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM).

“Penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan di bawah garis kemiskinan dikategorikan sebagai penduduk miskin,” ujarnya.

Baca juga: Pengamat Soroti Empat Tahun Kepemimpinan Rahma, Kebijakan Masih Kamuflase

GKM merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori perkapita per hari. Paket komoditi kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditi (padi-padian, umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak dan lemak, dll).

Kemudian GKNM adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan. Paket komoditi kebutuhan dasar non makanan diwakili oleh 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi di pedesaan. (*)