KPU Batam Verifikasi 24 Parpol, Masih Perlu Perbaikan Data

KPU Batam
Rapat koordinasi KPU Batam verifikasi parpol. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Kepulauan Riau, memverifikasi 24 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Batam, Martius mengungkapkan, seluruh parpol yang ikut verifikasi di pusat diverifikasi di Batam. Ia menjelaskan, proses verifikasi saat ini telah mencapai tahapan perbaikan. Pasalnya, masih terdapat sejumlah parpol perlu melakukan perbaikan data. “Kita di Batam ada 24 partai diverifikasi,” ujar Martius di Batam, Kamis (22/09).

Ia melanjutkan, parpol yang melakukan perbaikan data diberi waktu hingga 28 September. Dalam verifikasi itu, terdapat sejumlah poin penilaian, seperti sekretariat, pengurus, hingga keanggotaan.

“Perhatian utama terkait jumlah keanggotaan. Setiap parpol wajib memiliki jumlah keanggotaan minimal 1.000 orang,” katanya.

Baca juga: KPU Kepri Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024 kepada Parpol

Martius melanjutkan, pihaknya kini masih berkoodinasi dengan parpol serta Badam Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelesaikan proses administrasi tersebut. Usai tahapan perbaikan itu, proses verifikasi akan masuk pada fase verifikasi faktual sejak 15 Oktober 2022 dengan waktu 21 hari kerja.

“Kita samakan persepsi statusnya apakah sudah Memenuhi Syarat (MS) atau masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) itu bisa melakukan perbaikan saat ini begitu juga yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) parpol bisa mengganti anggotanya itu,” katanya. (*)