Bea Cukai Ungkap Kasus TPPU Impor Rokok llegal Vietnam-Indonesia, Kerugian Negara Ditaksir Rp1 Triliun

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAMBea Cukai mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyelundupan rokok ilegal Vietnan-Indonesia dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menjelaskan kasus tersebut bermula pada penindakan Kapal Layar Motor (KLM) Pratama pada Oktober 2020 lalu. Saat itu kapal tersebut mengangkut sekitar 51.400.000 batang rokok impor ilegal merek Luffman dibawa dari Vietnam menuju Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Indonesia.

“Para pelaku diketahui melakukan bongkar muat di tengah laut (ship to ship), dan memindahkan muatan ke beberapa High Speed Crafts (HSC) yang rencananya akan dibawa ke beberapa lokasi di wilayah Pesisir Timur Sumatera,” kata Askolani di Tanjung Uncang, Batuaji, Batam, Jumat (23/09).

Dalam perkara ini Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menetapkan 15 orang tersangka yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) U Kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian Bea Cukai melalui Satgas TPPU Bea Cukai berkoordinasi dengan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, Bais TNI, Polisi Militer, TNI AD, dan instansi terkait lainnya melakukan pengembangan penyidikan. Hasilnya pada September 2021, Bea Cukai kembali menetapkan seorang tersangka berinisial LHD yang terbukti melakukan TPPU sebagaimana Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang periode tahun 2019 hingga 2020.

“Pada akhir Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai, dengan potensi kerugian pendapatan negara mencapai satu triliun rupiah,” lanjut Askolani.

Bea Cukai
Barang bukti kapal diamankan Bea Cukai. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Saat ini Satgas TPPU Bea Cukai telah berhasil melakukan asset recovery berupa 1 unit KLM Pratama GT210, 1 unit mobil, 5 unit HSC, 3 unit speedboat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura dengan total nilai barang dan uang tunai mencapai Rp44,6 miliar rupiah.

Baca juga: DPRD Batam Nilai Penindakan Dilakukan Bea Cukai Hanya Kelas Teri