Bea Cukai Minta High Speed Crafts Dilarang di Indonesia

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. (Foto: Muhammad Cahairuddin)

BATAM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meminta agar pemerintah menerbitkan larangan penggunaan High Speed Crafts (HSC) bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menuturkan, pihaknya meminta pemerintah pusat melalui menteri terkait melarang penggunaan HCS tersebut. Terlebih lagi penggunaan mesin lebih dari 5 unit. Alasannya untuk mengantisipasi adanya praktik penyeludupan berskala besar seperti kasus impor rokok ilegal Vietnam-Indonesia yang berhasil diungkap pihak Bea Cukai.

“Perlu adanya koordinasi high-level untuk penerbitan regulasi larangan HSC oleh kementerian-kementerian terkait,” kata Askolani di Batam, Jumat (23/09).

Selain itu, pemerintah harus berani memberikan sanksi tegas bagi pemilik kapal yang tidak memiliki Automatic Identification System (AIS). Dengan demikian, tugas Bea Cukai beserta instansi terkait akan lebih maksimal dalam menjaga keamanan Indonesia dari barang-barang ilegal luar negeri.

Kasubdit Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Winarko menambahkan, saat ini kemampuan armada Bea Cukai masih kurang dibandingkan dengan para penyelundup kelas kakap. “Mesinnya bisa 5-7 unit. Sedangkan aparat paling 4 mesin. Tentunya kita tak bisa kejar,” ujarnya.

Ia berharap, instansi terkait bisa menyikapi keinginan Bea Cukai tersebut. Minimal, pemerintah dapat meluncurkan regulasi membatasi penggunaan mesin pada HSC.

Baca juga: Bea Cukai Ungkap Kasus TPPU Impor Rokok llegal Vietnam-Indonesia, Kerugian Negara Ditaksir Rp1 Triliun