Separuh Wilayah Natuna Belum Bersertifikat Tanah

Kepala ATR/BPN Natuna Purwoto.
Kepala ATR/BPN Natuna Purwoto. (Foto : Muhamad Nurman)

NATUNA – Sebanyak 34.525 bidang tanah belum bersertifikat di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). Dengan jumlah itu bisa disebut hampir setengah wilayah Natuna belum bersertifikat tanah.

Dalam rangka menjamin kepastian hukum aset tanah masyarakat, Pemerintah Indonesia membuat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program sertifikasi tanah gratis ini sudah berjalan sejak 2018 dan ditargetkan selesai pada 2025 mendatang.

Menurut data Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Natuna dari 69.560 bidang tanah yang ada di Natuna baru 35.035 bidang yang sudah bersertifikat. Dari angka tersebut terlihat setengah wilayah Natuna belum terdaftar di ATR/BPN. “Belum terdaftar sekitar 34.535 bidang,” ucap Kepala ATR/BPN Natuna, Purwoto, di Kantornya Jalan Dato Kaya Wan Moh Benteng, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (26/09).

Purwoto mengatakan, penyebab masih banyak tanah tidak bersertifikat karena masyarakat tidak mau mendaftarkan tanahnya, terjadinya tumpang tindih dokumen tanah atau over lapping alas hak membuat mereka sedikit kerepotan dalam mengurus sertifikat tanah. “Kami tetap optimis bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Natuna Rancang Perbup Distribusi BBM Satu Harga

Ia mengatakan masyarakat perlu tahu bahwa, dalam penerapan PTSL tidak murni gratis, karena ada beberapa biaya yang wajib dikeluarkan oleh pemilik tanah, antara lain materai dan patok tanah.

“Tahun ini target PTSL sebanyak 3.092 bidang, sampai September ini sudah bisa menyelesaikan 1.005 bidang dan sisanya ditargetkan akan selesai pada akhir Desember nanti,” katanya. (*)