Polda Kepri Ciduk Pelaku Pengirim PMI Ilegal di Harbour Bay

Pelaku PMI Ilegal
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian saat merilis penangkapan pelaku. (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrinum) Polda Kepri menciduk seorang pelaku pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Pelabuhan Harbour Bay, Batam, Kamis (22/09) lalu.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan keluarga korban yang keberatan anggota keluarganya akan diberangkatkan secara tidak resmi. “Pelaku yang kita amankan inisial A (42). Korbannya ada tujuh orang, rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia,” kata Jefri, Senin (26/09).

Para korban berasal dari Lampung, Palembang dan Madura. Rencannya mereka akan dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan Perkebunan. “Mereka ini tidak membayar ke pelaku. Tapi cukongnya dari malaysia yang membayar dari perekrut di Lampung,” kata dia.

Pelaku menerima langsung tawaran dari Lampung dan mengurus semuanya sendiri di Batam. Ia menerima upah Rp1.050.000 per orang yang dia berangkatkan.

Pelaku diketahui sudah melakukan aksinya sejak tahun 2016 silam. Sudah ratusan orang diberangkatkan dengan cara tidak resmi. “Tapi dia ini kadang berhenti, menunggu ada tawaran baru dia yang mengurus,” kata dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Wanita Diduga Pengurus PMI Ilegal di Palabuhan Batam Center

Adapun barang bukti yanh diamakam dari tangan pelaku yakni tujuh buah paspor, uang tunai dan satu kunci mobil. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 juncto 83 Undang – Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)