Bea Cukai Batam Tangkap Kapal MT. Zakira Diduga Angkut 600 Ribu Kiloliter Solar Ilegal

Bea Cukai Batam Tangkap Kapal MT. Zakira Diduga Angkut 600 Ribu Kiloliter Solar Ilegal
Bea Cukai Batam tangkap Kapal MT. Zakira. (Foto; ist)

BATAM Bea dan Cukai Batam mengamankan kapal tanker diduga pengangkut 600 ribu kiloliter minyak solar High Speed Diesel (HSD) di Perairan Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau, Ahad (25/09).

“Minyak solar HSD tersebut dibawa masuk ke dalam daerah pabean tanpa dokumen yang dipersyaratkan,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/09).

Rizki mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima BC Baatam, hasil kolaborasi Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam. “Jadi hari Selasa, 20 September 2022, pukul 14.00 WIB, tim kami, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwyaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya sarana pengangkut berupa kapal tanker,” kata dia.

Kapal tersebut akan bergerak dari Tanjung Uncang menuju keluar daerah pabean membawa minyak tanpa dilengkapi dokumen. “Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya segera melakukan pengejaran kapal tanker, pukul 16.00 di perairan Karang Galang untuk dilakukan sandar dan periksa,” kata dia.

Kapal MT Zakira
Kapal MT Zakira saat diamankan Bea Cukai Batam. (Foto: ist)

Namun, berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa kapal tanker tersebut nihil cargo dengan tyuan clearance/port destination dari Batam tujuan Probolinggo, Jawa Timur. “Karena tidak ada hal yang mencurigakan, kapal di release dengan tetap dilakukan pemantauan secara terus menerus melalui pemantauan radar,” kata Rizki.

Pada tanggal 20-25 September 2022 dilakukan pemantauan radar oleh Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya.

Melalui pemantauan radar, MT. Zakira berada pada posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia, dan terpantau banyak kapal mendekat ke kapal tanker tersebut, dan diduga melakukan Ship-to-Ship (STS) minyak solar HSD secara ilegal.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Kapal Kayu Pembawa Barang Ilegal