Satpol PP Bongkar Papan Reklame Milik Pemko Tanjungpinang

Satpol PP Bongkar Papan Reklame Milik Pemko Tanjungpinang
Satpol PP Tanjungpinang mulai bongkar papan rekalme di simpang Lapangan Pamedan. (Foto: Rindu Sianipar)

TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang mulai melakukan pembongkaran konstruksi papan reklame belum memiliki izin, termasuk milik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/09).

Pembongkaran awal dilakukan menyasar konstruksi papan reklame milik Pemko Tanjungpinang yang dinilai belum memiliki izin konstruksi, salah satunya yang berada di Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang.

“Saat ini baru dua yang kita bongkar di Jalan Pamedan ini adalah milik Pemko Tanjungpinang dan tercatat di DPKAD,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum Transmas) Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto.

Dikatakan Teguh, pembongkaran dilakukan setelah sebelumnya pihak terkait mengirimkan surat pemberitahuan agar pihak OPD sebagai pemilik papan reklame segera melakukan pengurusan izin.

Akan tetapi, hingga saat ini OPD tak kunjung melakukan pengurusan izin hingga akhirnya ditertibkan hingga berujung pembongkaran fisik konstruksi.

Teguh Susanto menyampaikan, pembongkaran ini merupakan langkah awal untuk mulai melakukan pembongkaran pada konstrusi papan reklame lain belum urus izin konstruksinya.

“Ini kita mulai dari kita sendiri dan diharapkan bisa memberi contoh, bahwa konstruksi papan reklame harus menyesuaikan dengan peraturan. Kegiatan kita ini juga berdasarkan Perwako Nomor 70 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame serta Perda,” ujarnya.

Baca juga: Ini Rekomendasi DPRD Tanjungpinang Hasil RDP Terkait Polemik Papan Reklame

Teguh mengatakan, berdasarkan catatan di DPKAD, ada sekitar 42 titik papan reklame milik Pemko Tanjungpinang yang saat ini masih berproses di instansi terkait. (*)