Aliansi LSM Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Tanjak Batam ke Kejagung dan Mabes Polri

Koordinator Aliansi, Cak Ta'in Komari
Koordinator Aliansi, Cak Ta'in Komari. (Foto: ist)

BATAM – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), melaporkan dugaan korupsi pembangunan Masjid Tanjak ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta.

Koordinator Aliansi, Cak Ta’in Komari mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan itu ke kedua lembaga tersebut sejak kemarin. “Surat sudah kami sampaikan secara langsung ke bagian penyidikan korupsi tadi siang,” kata Cak Ta’in, Kamis (29/09).

Menurut Cak Ta’in, aliansi memutuskan untuk melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Tanjak itu ke Kejagung dan Mabes Polri sebagai alternatif jika proses hukum di tingkat daerah maupun KPK lambat.

“Jadi prinsipnya kita mana saja lembaga penegak hukum terkait dugaan korupsi yang cepat berkenan memproses laporan, itu yang akan kita apresiasi,” ujarnya.

Mantan jurnalis dan dosen itu melanjutkan, aliansi akan mendorong lembaga hukum manapun yang serius memproses hukum dugaan korupsi masjid Tanjak itu sampai tuntas.

Sejak awal pembangunan Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Batam itu dimulai tahun 2020 sudah menarik perhatian publik karena anggarannya yang cukup fantastis. Namun, pasca peristiwa runtuhnya plafon gypsum Masjid Tanjak itu fokus publik kembali kepada anggaran yang terindikasi di-mark up.

Kemudian, pihaknya menemukan adanya penggantian spek plafon dari Wood Plastic Composit yang harganya diperkirakan di atas Rp100 ribu permeter persegi, diganti dengan menggunakan gypsum berharga Rp46 ribu per lembar.

“Mencuri spek itu yang jelas terjadi. Selain bahan plafon yang dimanipulasi, begitu juga dengan kerangkanya. Dan bukan tidak mungkin bahan-bahan bangunan lainnya,” papar Cak Ta’in.

Baca juga: Kejari Batam Periksa PPK Proyek Masjid Tanjak Batam

Baca juga: BP Batam Ungkap Penyebab Plafon Masjid Tanjak Runtuh