Polresta Barelang Ciduk Kurir Narkoba di Parkiran Foodcourt Pacific, 49.143 Butir Ekstasi Turut Diamankan

Polresta Barelang
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat konfrensi pers penangkapan pelaku. (Foto: Ist)

BATAM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Barelang, menciduk Anto Sikumbang (47), seorang kurir narkoba dengan barang bukti 49.143 butir ekstasi di depan parkiran Foodcourt Pacific, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin, 19 September 2022 lalu.

Rencananya, barang haram itu akan diedarkan ke Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam. “Pelaku berprofesi sebagai sekuriti di Hotel LI dan merupakan seorang kurir narkoba,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (4/10).

Anto sudah menjalankan aksinya sebagai kurir sebanyak empat kali, dan perbuatan keempat berakhir di jeruji besi. “Modus yang dilakukan pelaku yaitu menjemput dan mengambil narkotika tersebut di Parkiran Foodcourt Pacific. Lalu mengantarkannya ke parkiran depan club malam F1 yang berada di Hotel Planet,” katanya.

Nugroho menjelaskan, Anto telah diatur oleh tekong boat untuk menjemput ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah itu barang bukti diambil dan diletakkan di mobil grandmax untuk dibawa ke F1.

“Pil ekstasi yang berasal dari Malaysia ini rencananya diantar Anto ke parkiran F1 club, setelah itu bersangkutan pergi, setelah kembali keesokan paginya, barang tersebut sudah diambil oleh orang lain,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 49.143 butir dengan berat 18.270,27 gram. “Rinciannya, 4 bungkus pil ekstasi dengan logo Ferari warna coklat sebanyak 19.876 butir dan 6 bungkus pil ekstasi dengan logo guci sebanyak 29.267 butir,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan uang senilai Rp50 juta yang rencananya akan diberikan ke tekong boat tersebut.

Baca juga: Polresta Barelang Bongkar Praktik Judi Gelper dan Togel

Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. (*)