BATAM – Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, memusnahkan rokok dan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp10 miliar, Rabu (05/10).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, barang ilegal itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai yang berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sejak 2019 lalu.
“Total batang yang kita musnahkan mencapai Rp10 miliar dan kerugian Rp3,1 miliar. Bersama dengan APH dengan dukungan Pemda,” katanya saat pemusnahan di kantor Bea Cukai Batam.
Ia menjelaskan, rincian barang ilegal itu ialah 46.732 batang rokok senilai Rp47 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp24 juta. Kemudian 21.461 botol dan 74. 769 kaleng Mikol senilai Rp9,9 miliar dan kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar.
Ribuan botol minuman beralkohol itu dimusnah dengan cara menggilasnya dengan alat berat. Sedangkan bagi ribuan batang rokok dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca juga: Bea Cukai Batam Tangkap Kapal MT. Zakira Diduga Angkut 600 Ribu Kiloliter Solar Ilegal
Askolani melanjutkan, sejauh ini pihaknya telah memusnahkan 133 juta batang rokok, 21 ribu botol dan 74 ribu kaleng Mikol ilegal dengan total Rp242 miliar dan kerugian negara Rp409 miliar. “Alhamdulillah telah menetapkan 12 tersangka dan telah menjalani hukuman,” lanjutnya. (*)