BINTAN – Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan meringkus tersangka Hs atas kasus tindak pidana kekerasan dan seksual dalam rumah tangga. Pasalnya, pelaku tega meniduri putri kandungnya sampai hami lima bulan.
Kepala Polsek Gunung Kijang, Iptu Sugiono mengatakan, pelaku meniduri tiduri putri kandungnya hingga hamil. Kehamilan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dokter melalui Ultrasonografi (USG) pada 2 Agustus 2022.
“Tersangka Hs tiga kali meniduri putrinya di tahun 2022,” kata Iptu Sugiono di kantornya, Senin (17/10).
Awalnya, tersangka meniduri hingga berbuat seperti sepasang suami istri pada akhir Maret 2022. Tidak lama kemudian, pria berusia 56 tahun itu kembali melepaskan hawa nafsunya pada anak kandungnya pada pertengahan dan akhir April 2022.
Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf a dan h UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Juncto Pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Tersangka Hs terancam hukuman 12 tahun penjara,” sebut dia.
Baca juga: Polsek Gunung Kijang Tangkap Dua Pencuri Motor, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
Sementara itu, tersangka Hs mengakui berbuatan ke anak kandungnya selama tiga kali.
“Tengah malam, dan subuh (berhubungan badan dengan anak kandungnya),” sebut Hs sambil menunjukkan kepalanya. (*)