Polres Bintan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Rp650 Juta

Polres Bintan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Rp650 Juta
Kepala Polres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono saat merilis kedua tersangka. (Foto: ist)

BINTANPolres Bintan menetapkan YN (39) dan HS (58) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPD) tahun 2018.

Kepala Polres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, kedua tersangka sudah membuat Simpan Pinjam Individu (SIP) di UPK Lestari Bintan yang bertentangan dan tidak diatur di Petunjuk Teknis Operasional (PTO) dari pemerintah.

Ia mengatakan, asing-masing tersangka memiliki peran, tersangka YN sebagai penanggungjawab pengelolaan anggaran pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Lestari Bintan, serta inisiator penarikan dana sejumlah Rp650 juta untuk perguliran dana simpan pinjam individu yang bertentangan dengan PTO. Kemudian tersangka HS berperan sebagai menyetujui pembentukan dana simpan pinjam individu dan turut serta penarikan dana sejumlah Rp650 juta untuk perguliran dana simpan pinjam individu.

“Tersangka YN sebagai Ketua UPK Lestari Bintan dan tersangka HS menjabat sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Teluk Bintan.”

“Tersangka YN sempat pinjam sebesar Rp150 juta untuk modal usaha sembako. Lalu, usaha miliknya bangkrut, uang yang dipinjamnya belum sempat dikembalikan,” terang AKBP Tidar di Bintan, Rabu (02/11).

Lanjut, kata dia, kedua tersangka mencairkan Rp650 juta lewat d rekening bank Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) pada Juli 2019 lalu. Sebab, pada tahun 2018 lalu, UPK Lestari Bintan melakukan Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk membahas kegiatan dan keuangan.

“Kedua tersangka berinisiatif untuk membentuk dana perguliran SIP dengan cara merekayasa berita acara hasil MAD. Padahal, pada saat MAD tidak ada membahas hingga membentuk dana perguliran SIP tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Tersangka Ini Bakar Ganja Miliknya di Hadapan Kapolres Bintan

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2, atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KHUPidana. (*)