Mahasiswa Desak Kejati Kepri Usut Dugaan KKN Ketua DPRD Kepulauan Anambas

Mahasiswa
Mahasiswa saat berunjuk rasa di depan kantor Kejati Kepri. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Mahasiswa yang tergabung dalam Aksi Gerakan Pemuda Revolusioner mendesak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengusut dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Hasnidar.

Mahasiswa mendesak pihak kejaksaan dengan berunjuk rasa di depan kantor Kejati Kepri, Jalan Sei Timun, Senggarang, Tanjungpinang, Jumat (04/11).

Koordinator Lapangan Aksi Gerakan Pemuda Revolusioner, Angga Hardika mengatakan, mahasiswa menggelar unjuk rasa untuk mendesak Kejati Kepri mengusut dugaan KKN Ketua DPRD Kepulauan Anambas.

“Kami mendesak Kajati Kepri untuk transparansi terkait pemeriksaan Tim Kelompok Kerja (POKJA) mengenai dugaan KKN yang dilakukan oknum Ketua DPRD Anambas,” ujar Angga.

Selanjutnya, kata dia, mendesak Kajati Kepri untuk mengusut tuntas dugaan KKN oknum Ketua DPRD Anambas. “Apabila tuntutan tidak direalisasikan dalam waktu 14 hari maka mereka akan menggelaraksi dengan massa yang lebih besar lagi dan akan melaksanakan aksi di Kejaksaan
Agung Republik Indonesia,” ujarnya.

Saat unjuk rasa mahasiswa berlangsung, Ketua DPRD Kepulauan Anambas Hasnidar ikut memantau aksi mahasiswa di depan Kejati Kepri.

Ketua DPRD Kepulauan Anambas
Ketua DPRD Kepulauan Anambas Hasnidar. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Hasnidar mengaku sudah memberi keterangan kepada penyidik Kejati Kepri. Ia menuturkan, tidak mempermasalahkan aksi unjuk rasa mahasiswa terkait tuduhan terhadap dirinya.

“Nggak apa-apa, tak ada masalah. Yang jelas sebelumnya sudah memberikan keterangan,” kata Hasnidar saat memantau unjuk rasa mahasiswa.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis mengatakan, mahasiswa mempertanyakan kepastian hukum laporan dugaan tindak pidana korupsi diduga dilakukan oknum Ketua DPRD Kepulauan Anambas.

“Kegiatan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) data masih berjalan, nanti kalau sudah ada kesimpulan akan kita sampaikan,” ujar Nixon.

Baca juga: Kejati Kepri Teliti Berkas Perkara Tersangka Direktur PT. PNJNT dalam Kasus Dugaan Limbah B3

Ia menuturkan, dalam waktu tidak lama akan melaksanakan gelar perkara dan ekspose terhadap laporannya. Dalam pulbaket ini penyelidik telah meminta keterangan sebanyak 18 orang, termasuk Ketua DPRD Kepulauan Anambas.

“Kasusnya ada dugaan Ketua DPRD ini melakukan kekuasaan dan kewenangan mempengaruhi proses pengadaan di Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2021,” katanya. (*)