Pengadilan Negeri Karimun Eksekusi Lahan Coastal Area Ujung, Puluhan Polisi Amankan Lokasi

Eksekusi
Proses eksekusi lahan di Karimun, Kepri. (Foto: ELhadif Putra)

KARIMUN – Tim juru sita Pengadilan Negeri Karimun melakukan eksekusi sebidang lahan Kampung Baru, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (04/10).

Sebelum proses eksekusi, seorang petugas juru sita membacakan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Karimun. Petugas tersebut menyampaikan eksekusi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Karimun No. 7 tentang Perdata Eksekusi tahun 2018, jo No. 56 Kasasi Perdata tahun 2016, jo No. 164 Perdata tahun 2014 Pengadilan Tingggi Pekanbaru, jo No. 17 tahun 2013 Pengadilan Negeri Karimun.

Keputusan eksekusi dikeluarkan berdasarkan permohonan dari kuasa hukum penggugat yang memenangkan perkara sengketa lahan, Kasdi Hermanto.

“Juru Sita Panitera dari Tim Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, diperintahkan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan penetapan yang telah dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri,” kata petugas tersebut.

Puluhan personel Polres Karimun dan Brimob melakukan pengamanan dalam eksekusi di lahan yang berada di pinggir laut tersebut.

Eksekusi sempat diprotes oleh Beni Zairalata dan Theresia Linda selaku kuasa hukum tergugat atas nama Darma Pranata atau Aleng.

Menurut Beni, ada sebagian lahan yang dieksekusi masih berpekara di Mahkamah Agung. Ia menyebutkan pihaknya telah membatasi lahan yang masih bersengketa tersebut, namun tetap dimasukan ke dalam objek eksekusi.

“Kami keberatan terhadap objek di luar eksekusi yang juga dieksekusi. Sungguh sangat mengherankan ketika perkara tahap kasasi Mahkamah Agung sudah dieksekusi dengan mendatngkan ekskavator.”

“Untuk ukuran luas juga salah menyalah dari awal. Baik dari penggugat ataupun penggugat. Ini mengherankan bagi kita,” kata Beni di sela proses eksekusi.

Oleh karena itu, Beni mengatakan pihaknya merasa ada tata cara ekskusi yang dilanggar oleh Ketua Pengadilan Negeri Karimun.

“Saya akan sampaikan keberatan ini ke MA. Paling lama Senin ini akan menyampaikan ke Komisi Yudisial, tentang kesewenangan Ketua Pengadilan Karimun,” ujarnya.

Ditambahkan Linda Theresia proses eksekusi seharusnya dilakukan terhadap objek yang sesuai.

“Tadi kita tidak keberatan dengan proses eksekusi jika luas dan batasnya pas. Tapi yang dieksekusi sebagian masih dalam gugatan proses kasasi. Seharusnya eksekusi dilakukan secara pasti. Luasnya berapa dan juga batasnya dimana. Batas-batas itu yang tidak sesuai,” kata Linda.

Baca juga: Wanita Muda Jadi Korban Begal Payudara di Karimun

Meskipun adanya ungkapan keberatan, namun eksekusi lahan tetap dilanjutkan oleh pihak pengadilan. Satu unit alat berat turut didatangkan untuk memindahkan objek-objek yang ada di lokasi.

Sebuah rumah kayu juga termasuk ke dalam lahan yang dieksekusi. Namun pemilik rumah meminta tidak digusur menggunakan alat berat dan melakukan pembongkaran sendiri. (*)