Polisi Tangkap Pria Penyiksa Bocah 4 Tahun

Polsek Sei Beduk
Pelaku penganiya bocah 4 tahun saat berada di Polsek sei Beduk. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAMPolsek Sei Beduk ringkus Randi Febriansyah (20), pria keji penyiksa MA bocah empat tahun hingga meninggal dunia.

Randi merupakan pria pengangguran, pacar ibu kandung korban setahun belakangan ini. Mereka belum menikah dan tinggal satu rumah. Baru dua minggu terkahir bocah malang itu dititipkan kepada pelaku.

Kejadiannya di Perum Griya Piayu Asri Blok E Nomor 2 Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, pada Kamis (03/11) pagi. Saat itu, korban dan pelaku berdua di rumah tersebut. Sementara ibu korban pergi bekerja.

“Pelaku saat itu sedang main handphone. Korban tidur di samping pelaku tiba-tiba terbangun nangis,” kata Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menjelaskan kronologi kejadaian, Sabtu (05/11).

Pelaku yang kesal karena merasa terganggu, langsung melayangkan pukulan ke kening bocah tak bersalah itu hingga terbaring ke kasur dan semakin menangis.

Pelaku yang masih merasa jengkel, langsung membekab mulut korban dengan selimut dan kembali memukul kening korban sebanyak tujuh kali.

“Kejamnya lagi, pelaku membanting korban sebanyak dua kali hingga anak tersebut tak berdaya,” ungkapnya.

Pelaku kemudian menghubungi ibu korban yang tengah bekerja. Sesampainya di rumah, kemudian bersama dengan pelaku langsung membawa korban ke Puskesmas Pancur.

“Sesampainya di Puskesmas setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban sudah meninggal dunia,” kata dia.

Kemudian korban dibawa oleh ibunya ke rumah neneknya di Tunas Regency, Sagulung.

“Setelah keluarga datang dan melihat kondisi Jenazah korban, terdapat luka lebam di pipi dan kening korban yang membuat keluarga menduga kematian tidak wajar,” kata dia.

Baca juga: Polsek Sei Beduk Ringkus Tiga Remaja Pencuri Sepeda Motor

Sehingga pihak keluarga menyarankan jenazah untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah untuk dilakukan autopsi.

Berdasarkan hasil otopsi yang telah dilakukan, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban berupa memar di bagian kening dan kepala belakang sebelah kiri.

Pihak keluarga lalu melaporkan kejadian tersebut dan mengamankan pelaku di hari yang sama di rumahnya.

“Kanitres langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan setelah terpojok akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata dia.

Pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)