Polisi Ringkus Pria Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur di Penginapan

Kundur
Warga Kundur berkumpul usai MR diamankan di sebuah penginapan bersama seorang anak di bawah umur. (Foto: ist)

KARIMUN – Polisi meringkus  seorang laki-laki berinisial MR (21) di Pulau Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Penangkapan MR bermula ketika korban menghilang tanpa kabar sejak Jumat (04/11). Karena tak kunjung pulang, keluarga korban kemudian melakukan pencarian.

Hasilnya, korban ditemukan orang tuanya di dalam kamar sebuah hotel di Kecamatan Kundur bersama MR pada Sabtu (05/11).

Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Untuk sementara ini kami menerima laporan percabulan anak di bawah umur. Satu orang pelaku berinisial MR (21) sudah kita amankan,” kata Buala Harefa, Senin (07/11).

Dari informasi yang diperoleh, pelaku pencabulan tidak hanya MR saja. Namun ada tiga laki-laki lain yang ikut melakukan tindak asusila terhadap korban.

Baca juga: Seorang Laki-Laki Pamer Kelamin Resahkan Perempuan di Coastal Area Karimun

Para pelaku dan korban belum lama kenal melalui media sosial. Terkait informasi tersebut, Buala Harefa menyampaikan pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Untuk sementara pria yang diamankan baru satu orang. Tapi kami akan mendalaminya,” ujarnya. (*)