Direktur CV Rezeki Pembangunan Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Miliar

Hakim Hukum Direktur CV Rezeki Pembangunan Selama 2 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Miliar
Sidang pembacaan putusan terdakwa Teddy Layanto, selaku Direktur CV Rezeki Pembangunan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menghukum terdakwa Teddy Layanto, selaku Direktur CV Rezeki Pembangunan selama dua tahun penjara dan denda Rp24 miliar dalam pidana perpajakan, Selasa (08/11).

Dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Riska Widiana didampingi Hakim Anggota Refi Damayanti dan Isdaryanto menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Pidana penjara selama dua tahun dan denda tiga kali Rp6.040.354.703 dan sanksi administrasi Rp.6.040.354.703 sehingga total Rp24.161.418.800,” kata Riska saat membacakan amar putusannya.

Lanjut, kata dia, pembayaran pidana denda apabila tidak dibayar setelah satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa untuk membayar denda. Jika harta bendanya tidak ada, maka diganti dengan hukuman penjara selama delapan bulan penjara.

“Selanjutnya menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang diputuskan,” katanya.

Setelah membacakan putusan itu, Riska memberikan kesempatan kepada terdakwa Teddy bersama penasihat hukumnya dan jaksa penuntut umum Eka Waruwu untuk menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari. “Pikir-pikir yang mulia,” kata Teddy dalam sidang virtual.

Baca juga: Jaksa Tuntut Direktur CV Rezeki Pembangunan 3 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Miliar