Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam, Penasihat Hukum: Dakwaan Jaksa Kabur

Dana BOS SMKN 1 Batam
Sidang lanjutan terdakwa perkara korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Penasihat hukum terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni menyebut dakwaan jaksa penuntut umum kabur alias tidak jelas arahanya dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Batam, Kepulauan Riau.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis (17/11).

Penasihat hukum kedua terdakwa, Bobson Samsir Simbolon, Roberto Duran Simbolon dan Muhammad Rio menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas arahanya.

Bobson Samsir Simbolon mengatakan, isi eksepsi pada intinya terkait tentang saat penyerahan berkas dari penyidik kepada penuntut 27 Oktober 2022, penuntut umum menggunakan dua surat penunjukan jaksa penuntut umum atau P-16A, pertama sebelum penyerahan dan kedua sesudah penyerahan berkas.

“Tentu legal standing dasar hukum mengajukan dakwaan tidak sah karena ada dua, kalau menggunakan P-16A yang diberikan setelah peneyerahan berkas, maka proses penyerahan berkas tidak sah, kalau penyerahan berkas saja tidak sah, bagaimana dengan dakawan?” kata Bobson Samsir Simbolon usai sidang.

“Proses sesuai KUHP itu harus berurut, kalau penyerahan berkas dari penyidik ke penuntut umum sudah tidak sah, maka dakwaan tidak sah,” ujarnya lagi.

Lanjut, kata dia, dari urairan perbuatan materilnya sangat kacau balau, sehingga tidak tahu apa yang diuraikan penuntut umum dalam dakwaan itu.

”Contoh salah satu kerugian negara, dia katakan di situ diperoleh kerugian negara, sejak kapan kerugian negara bisa diperoleh?”

“Kerugian negara itu bukan hasil atau manfaat, yang bisa diperoleh itu hasil atau manfaat, nah kerugian bagaimana caranya kerugian bisa diperoleh, sehingga dakwaan kabur dan tidak jelas,” tagasnya.

Dalam dakwaan itu kerugian negara atau memperkaya diri sendiri tidak ada dijelaskan. “Artinya, uang masuk ke mana tidak ada, berhentinya uang itu di sekolah semua, keuntungan pribadi tidak ada disebutkna, sehingga dakwaan ini kabur,” ujar Muhammad Rio.

Selain itu, kata Bobson Samsir Simbolon, dalam kasus ini juga kliennya tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan praperadilan.

“Ini unik, kasus korupsi kejar tanyang, dari tahap dua langsung pelimpahan, hanya jarak sehari saja, minggu depannya langsung disidang,” katanya.

“Penetapan tersangka 17 Oktober, tahap dua pada 27 Oktober, limpah ke pengadilan 28 Oktober, penyidik mulai menetapkan tersangka sampai limpah ke pengadilan cuma butuh 10 hari, luar biasa,” ujarnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Dedi januarto Simatupang menenggapi eksepsi penasihat hukum kedua terdakwa. Ia menuturkan, surat dakwaan sudah jelas, cermat, lengkap sesuai KUHP.

“Eksepsi penasihat hukum itu sah-sah saja, bagian hak dia, tadi menyampaikan ada kekeliruan mengenai penyebutan, istilah-istilah memperoleh, mengenai uraian tidak jelas lengkap, itulah fungsi persidangan,” katanya.

Baca juga: Jaksa Nyatakan 2 Terdakwa Perkara Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam Bersalah

Sidang selanjutnya, Hakim Ketua Siti Hajar Siregar didampingi Hakim Anggota Anggalanton Boang Manalu dan Syaiful Arif menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda replik atau tangapan jaksa penuntut umum. (*)