Pembahasan Selesai, Ini Besaran UMP 2023 Kepri Diusulkan

UMP Kepri 2023
Proses pembahasan Dewan Pengupahan saat membahas besaran UMP 2023 di Kepri. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) 2023 di Batam menghasilkan sejumlah rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kepri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan, terdapat formula baru dari pemerintah pusat, yakni Permenaker Nomor 18 tahun 2022 untuk menentukan UMP. Menurutnya, pembahasan UMP yang merupakan batas terendah di provinsi melahirkan sejumlah rekomendasi baik dari buruh maupun pengusaha.

“Di situ (Permenaker), kita diperintahkan untuk menjaga kondisi inflasi agar daya beli pekerja terjaga. Saya kira akan sangat baik sehingga daya beli pekerja tak menurun. Itulah yang menjadi pertimbangan menetapkan UMP Kepri 2023,” tuturnya usai pembahasan di Graha Kepri, Rabu (23/11).

Nantinya, sejumlah rekomendasi itu akan diserahkan kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan besaran UMP 2023 di Kepri.

Tak hanya itu, Mangara menegaskan, hasil pembahasan sebelumnya juga akan turut disampaikan ke Gubernur Kepri bersamaan dengan rekomendasi usai pembahasan tadi.

Ia mengakui, dengan Permenaker Nomor 18, besaran kenaikan UMP berpotensi akan lebih tinggi dibandingkan dengan sebelumnya.

“Tinggal bagaimana kabupaten/kota juga membahasnya dengan baik. Nanti Pak Gubernur yang menetapkan dengan memperhatikan itu,” tutur Mangara.

Berikut merupakan rekomendasi dari perwakilan pengusaha:

1. Dewan Pengupahan Provinsi telah membuat dan menandatangani berita acara tentang rekomendasi besaran angka UMP Kepri 2023 pada 16 November 2022 yang pada faktanya unsur pengusaha, akademisi, dan pemerintah telah sepakat mengacu pada perhitungan UMP berdasarkan formula PP 36 Tahun 2021 sebesar Rp.3.192.322.

2. PP 36 \Tahun 2021 sampai saat ini masih berlaku dan tak ada putusan/penetapan yang membatalkannya. Sehingga secara hierarki UU Permaneker 18 Tahun 2022 telah bertentangan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021. Untuk itu unsur pengusaha berpendapat seyogyanya pembahasan UMP Kepri 2023 tetap mengacu pada Pasal 26 dan Pasal 27 PP Nomor 36 Tahun 2021.

3. Berdasarkan MA Konstitusi RI Nomor 91/PUU DES XVIII/2020/7 mengaskan : “Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksanaan baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”.

Atas dasar putusan MK tersebut maka jelas Permenaker 18 Tahun 2022 bertentangan dengan putusan MK diatas. Sehingga tak berdasar untuk dijalankan.

4. Bahwa atas alasan-alasan hukum tersebut diatas unsur pengusaha merekomendasikan kepada Gubernur Kepri untuk segera menetapkan UMP Kepri 2023 mengikuti PP 36 Tahun 2021 mengingat tanggal penetapan UMP sudah dilewati yaitu selambat-lambatnya 21 November 2022.

Setelah perwakilan pengusaha menyampaikan rekomendasinya, rapat diskorsing selama lima menit. Sekitar pukul 11.53 WIB pembahasan UMP kembali dimulai.

Baca juga: Apindo Komitmen Gunakan PP 36/2021 Sebagai Acuan Kenaikan Upah 2023