Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kepri, Bea Cukai Ke Mana?

Rokok ilegal
Harga rokok per 1 Januari 2024 naik. (Foto: Andri DS/Ulasan.co)

TANJUNGPINANGRokok ilegal berbagai merek hingga kini bebas beredar di Kepulauan Riau (Kepri). Peredaran rokok ilegal ini ditemukan mulai dari Tanjungpinang hingga Natuna.

Rokok ilegal sering ditemukan seperti rokok Manchester, Luffman, H-Mind, H-Bold dan lainnya. Beredarnya rokok itu seakan menunjukkan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum.

Pantauan ulasan.co di sejumlah daerah di Kepri, Jumat (25/11), misalnya di Tanjungpinang rokok ilegal mudah ditemukan. Para pedagang kelontong menjual rokok non cukai berbagai merek.

Salah seorang pedagang MS mengaku, penjualan rokok non cukai lebih banyak pembeli dibanding rokok cukai. Ia mengatakan, sehari mampu menjual lebih dari 15 bungkus rokok non cukai berbagai merek dan rokok cukai kurang dari 10 bungkus.

“Rokok non cukai lebih sering dibeli, karena lebih murah, kata yang beli lebih enak rasanya,” kata MS.

Untuk harga rokok ilegal itu dijual mulai Rp10.000 hingga Rp14.000 per bungkus. Pedagang menyebut keuntungan menjual rokok ilegal lebih tinggi, ketimbang rokok berpita cukai.

“Satu bungkus itu kita bisa dapat Rp2.000, kalau rokok biasa (berpita cukai) hanya seribuan,” ujar Y pedagang lainnya.

Sementara di Bintan, pedagang warung, toko dan pedagang kaki lima bahkan terang-terangan memajang rokok ilegal di etalasenya seperti H-Mind, H-Mind Bold, Luffman dan lainnya.

Pedagang bahkan sudah lama menjual rokok ilegal dengan alasan rokok lebih murah dan mengungtungkan. “Memang murah, seperti harga rokok H-Bold dijual saja Rp12.000 per bungkus,” ujar perempuan enggan disebutkan namanya.

Tidak hanya di Tanjungpinang dan Bintan, perederan rokok ilegal ini mudah ditemukan di Karimun dan Natuna.

Di Pulau Bunguran, Natuna, peredaran rokok ilegal ini marak ditemukan merek Luffman dan Manchester. Rokok murah itu paling laris dibeli masyarakat, untuk Luffman dijual Rp10.000 per bungkus dan Manchester Rp14.000 per bungkus.

Saking murahnya dan banyak, bahkan pedagang menjualnya per slop. Dalam satu slop Luffman berisikan 10 bungkus rokok dengan harga Rp80.000. Bahkan selama ini peredaran rokok itu bebas begitu saja. Bisa dibilang tidak pernah dirazia aparat.

“Belum pernah dirazia, saya juga jualnya tidak dipajang dan tidak per bungkus, langsung per slop,” ujar pedagang berinisal A di Natuna.

Baca juga: DJBC Kepri Dalami Informasi 18 Kontainer Rokok Ilegal dari Vietnam