Cabjari Tarempa Kenalkan Bahaya “Bullying” Kepada Pelajar di Anambas

Cabjari Tarempa
Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffinfton Harahap mensosialisasikan terkait hukum di SMPN 1 Anambas, Kepri. (Foto: Ist)

TAREMPA – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjabri) Natuna di Tarempa gencar mengenalkan hukum kepada pelajar di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffinfton Harahap mengatakan, pihaknya menggelar sosialisasi hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

“Kegiatan JMS dilaksanakan di SMKN 4 Anambas dan SMPN 1 Anambas,” kata Roy di Tarempa, Kamis (02/02).

Roy mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum JMS pada tahun 2023 mengambil tema “bullying atau perudungan di lingkungan sekolah”. Kegiatan JMS penting dilakukan, karena memberikan pemahaman dini kepada para pelajar tentang bullying di lingkungan sekolah yang marak terjadi.

“Perilaku bullying harus dihindari dan dihentikan. Siswa-siswi sebagai penerus bangsa harus menjadi pelopor perubahan bangsa dengan menjauhi perbuatan buruk salah satunya bullying,” katanya.

Sosialisasi sendiri berjalan dengan lancar dan terjadi diskusi-diskusi yang menarik, tentang hukum karena keingintahuan para pelajar tentang apa itu jaksa serta persoalan hukum seperti perundungan di sekolah baik secara langsung maupun daring (cyber bullying), berita bohong/ hoaks, kekerasan seksual dan undang-undang ITE.

Baca juga: Lewat Jaksa Masuk Sekolah, Cabjari Tarempa Kenalkan Hukum ke Siswa SMP

Perlu diketahui, tugas dan fungsi jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekuasaan dan diberi kewenangan berdasarkan undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, sebagai penyelidik/penyidik, melaksanakan penetapan hakim, Jaksa Eskekutor, Jaksa Pengacara Negara.

“Ini pengenalan bagi generasi muda tentang kejaksaan, sekaligus kami ingin memberi motivasi kepada siswa/siswi agar kelak kejaksaan memiliki Jaksa yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Anambas ini,” ujar Roy. (*)