TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menetapkan ibu dan ayah sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di semak-semak Kampung Wonosari, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Polisi menetapkan BR (16), ibu kandung bayi laki-laki itu karena penelantaran anak. Kemudian Hi (46), ayah kandung BR juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anaknya.
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk ayahnya (HI), kasus pencabulan anak,” kata Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova saat dikonfirmasi, Kamis (13/07).
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui pelaku pernah melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya.
“Motif ibu bayi buang anaknya karena malu, jadi aib keluarga,” ujarnya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Baca juga: Orang Tua Pembuang Bayi di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Sebelumnya, kasus pembuangan bayi laki-laki ini menggegerkan warga Tanjungpinang, Selasa (11/07) lalu.
Bayai laki-laki itu ditemukan warga dalam keadaan terbungkus kain putih di semak-semak Kampung Wonosari.
Warga yang menemukan bayi itu langsung membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Setelah mendapatkan pertolongan, bayi malang itu dalam keadaan sehat. (*)
Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News