BINTAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mendapat alokasi anggaran untuk mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bintan (Kepri)sebesar Rp7,2 miliar.
Dana Rp7,2 miliar tersebut dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.
Pilkada tahun 2024 nanti, masyarakat Bintan akan menyalurkan suaranya untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Bintan, dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Kepri.
“Nanti, kita akan ada proses Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” kata Sabrima Putra, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Sabtu (09/09).
Sabrima Putra menyebutkan, anggaran Rp7,2 miliar dari hasil revisi yang sudah diajukan komisioner Bawaslu Kabupaten Bintan sebelumnya sebesar Rp13 miliar.
Karena ada anggaran honor maupun gaji untuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Bintan sudah ditanggung oleh Bawaslu Provinsi Kepri, melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Cuman, dirinya enggan membeberkan besaran anggaran honor maupun gaji Panwascam se-Kabupaten Bintan yang sudah ditanggung oleh Bawaslu Provinsi Kepri tersebut.
“Jadi, anggaran honor maupun gaji Panwascam sudah bukan tanggung jawab kita lagi. Sudah sama Bawaslu Provinsi Kepri,” sebut dia.