ABM Tuding PLN Batam Langgar Sejumlah Aturan

ABM Tuding PLN Batam
Ketua ABM, Rico Yuliansyah (tengah). (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Aliansi Batam Menggugat (ABM) menuding PT PLN Batam diduga telah melanggar sejumlah aturan dalam penyesuaian tarif dasar listrik.

Dugaan ini muncul setelah ABM menggelar audiensi dengan PLN Batam pada Jumat 9 Agustus 2024, yang diadakan di kantor PLN Batam, Jl. Engku Putri No.3, Kota Batam, Kepulauan Riau, namun tidak membuahkan hasil.

Ketua ABM, Rico Yuliansyah, menyatakan kekecewaannya atas sikap PLN Batam yang dinilai mengabaikan tuntutan mereka.  “Tidak ada satu pun tuntutan kami yang ditanggapi. PLN terkesan mengabaikan dan tetap akan melaksanakan penyesuaian tarif dasar listrik,” ujar Rico.

Menurutnya, ABM sebenarnya telah berusaha menghindari aksi demonstrasi demi menjaga kondusifitas Kota Batam dengan memilih jalur audiensi.

Sehingga pihaknya menyayangkan sikap PLN Batam yang kurang menanggapi tuntutan mereka, termasuk permintaan agar PLN Batam menyampaikan masalah ini kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Karena tak ditanggapi, ABM pun menduga PLN Batam telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang dalam proses pembuatan kebijakan penyesuaian tarif dasar listri.

ABM menduga PLN Batam telah melanggar Undang-Undang No. 30 Tahun 2014, terutama Pasal 46 Ayat 1 tentang Administrasi Pemerintahan.

“PLN Batam seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan Surat Keputusan,” tambah Rico.

Selain itu, surat Keputusan No. T 277 yang diterbitkan Kementerian ESDM pada 28 Juni 2024, terkait penyesuaian tarif listrik, juga dianggap tidak disosialisasikan dengan baik, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran hukum.

Karena tidak ada kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan ini, ia menekankan, kemungkinan besar ABM akan melanjutkan aksi demonstrasi sebagai langkah selanjutnya.

Berikut adalah beberapa tuntutan yang diajukan ABM dalam audiensi tersebut:

1. Pembatalan penyesuaian tarif listrik.
2. Kompensasi bagi masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.
3. Penolakan pemutusan aliran listrik sementara bagi pelanggan yang menunggak, karena tidak ada dasar hukum yang mengatur hal ini dalam Permen, Pergub, maupun undang-undang.
4. Permintaan agar masyarakat diberikan pilihan untuk menggunakan daya 6 amper atau 10 amper dalam pemasangan baru, karena saat ini sebagian besar pemasangan baru menggunakan daya 10 amper.

Baca juga: PLN Batam Larang Wartawan Liput Audiensi Penolakan Tarif Dasar Listrik, Alasannya karena Pertemuan Tertutup

Sementara itu, Sekretaris PLN Batam, Zulhamdi menyebut, pihaknya siap jika ABM menempuh jalur hukum. Ia mengatakan, saat audiensi PLN telah mencoba menyampaikan urgensi dari kenaikan tarif dasar listrik dan segala regulasi yang berlaku terhadap tarif adjustment.

“Kami jelaskan PLN bertanggung jawab penuh terhadap tarif adjustment” ujarnya.

Terkait apakah ada kesepakatan, ia mengatakan audiensi adalah upaya PLN Batam untuk memberi penjelasan. Namun, ia tidak menampik belum tentu penjelasan tersebut dipahami seratus persen oleh ABM.

“Kami memahami ABM menginginkan tarif ditunda, tapi kan sementara tarif itu sudah kami jalankan, kecuali belum kami jalankan. Jadi kami PLN tetap menjalankannya sesuai dengan surat yang dikeluarkan kementerian,” jelasnya.

Terkait Tudingan ABM yang menduga PLN Batam melanggar sejumlah aturan, ia menyebut, pihaknya berkomitmen untuk tetap menjalankan kebijakan yang telah dibuat PLN. Ia pun menyerahkan kepada ABM jika ingin melaporkan PLN ke polisi

“Misalnya saya salah, kan kita tidak bisa berdebat soal itu, tidak akan ketemu dia. Kan ada penegak hukum. Kami siap jika ABM menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News