Ada Keringanan Perizinan bagi Usaha Jasa Konstruksi

PUPR
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. ANTARA/HO-Kementerian PUPR

Jakarta – Dipercaya beri kontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi, pemerintah akan beri keringan izin usaha konstruksi.

Hal itu diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Pihaknya akan menyiapkan keringanan izin usaha konstruksi, dalam rangka mempermudah iklim usaha jasa konstruksi.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, jasa sektor konstruksi bidang PUPR merupakan salah satu sektor yang masih bisa berjalan dengan baik.

“Hal ini terbukti dari terserapnya 94,21 persen anggaran Kementerian PUPR TA-2021. Dari total pagu anggaran Rp152,09 triliun. Kementerian PUPR berhasil menyerap Rp143,29 triliun,” kata Menteri Basuki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (23/01).

Pandemi COVID-19 yang terjadi sejak 2020 menyebabkan kontraksi pertumbuhan ekonomi di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Sektor konstruksi dipercaya memberikan kontribusi besar, terhadap pertumbuhan ekonomi karena memiliki dampak berantai terhadap sektor lain.

Untuk mendukung kelancaran perkembangan jasa konstruksi di Indonesia dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Menteri Basuki mengatakan, Kementerian PUPR akan melakukan relaksasi izin berusaha.

Baca juga: Pemerintah Bangun Jalan Raya Empat Lajur di Depan Sirkuit Mandalika

“Tujuan dibentuknya Undang-undang Cipta Kerja adalah, untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Undang-undang tersebut kemudian diturunkan ke Peraturan Presiden (PP) dan Peraturan Menteri (Permen). Kalau kesulitan berusaha itu ada di dalam Permen PUPR, akan saya lakukan relaksasi untuk kemudahan izin berusaha. Tapi saya minta untuk tidak merelaksasi kualitas pekerjaan,” kata Menteri PUPR.

Salah satu syarat yang akan direlaksasi adalah, perubahan reference aset dari 3 tahun menjadi 10 tahun.

“Saya rasa ini masuk akal karena 3 tahun belakangan ini kita semua dilanda pandemi,” ujar Menteri Basuki.

Menteri PUPR juga melaporkan meskipun di tengah pandemi, Kementerian PUPR terus berusaha memenuhi kebutuhan infrastruktur di Indonesia.

Salah satunya melalui penandatanganan hasil lelang dini yang akan dilaksanakan pada Senin 24 Januari 2022.

Penandatanganan ini terdiri dari sekitar 800 paket pekerjaan senilai Rp20 triliun.

Proses lelang dini telah dilaksanakan sejak Oktober 2021.