Ada Praktik ‘Dukun Pajak’ Pegawai DJP Kementerian Keuangan

Ilustrasi kantor pelayanan pajak. (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkau) RI detik ini masih menjadi sorotan, mulai dari harta gendut para pegawainya hingga temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun yang kini menghebohkan publik.

Terbarunya, pakar mengungkap adanya praktik ‘Dukun Pajak’ yang diperankan pegawai dilingkup Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

Praktik pegawai pajak yang merangkap ‘dukun’, atau konsultan bagi wajib pajak tertentu, menjadi salah satu pelanggaran yang kerap terjadi di DJP Kemenkeu.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein angkat biacara terkait praktik pegawai pajak yang menjadi konsultan bagi wajib pajak.

Bahkan, kata Yunus Husein, persoalan praktik ‘Dukun’ pewagawai pajak tersebut sudah pernah dikeluhkan sebelumnya.

“Dulu zaman pak Fuad Rahmany (Dirjen Pajak 2011-2024) mengeluh, ‘ini mereka banyak yang menjadi dukun,’ katanya,” kata Yunus, dalam program Ni Luh di Kompas TV, Kamis (09/03).

“Pegawai pajak bertindak sebagai ‘Dukun’ dipelihara oleh wajib pajak sebenarnya. Jadi dia menjadi konsultan. Bisa juga dia kasih tax planning. Bisa juga dia kasih kemudahan-kemudahan untuk perpajakan,” lanjut Yunus.

Baca juga: Ngeri, Ada Transaksi Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan Tapi Ditutupi
Yunus Husein, mantan kepala PPATK. (Foto:Istimewa)

Menurut Yunus, praktik pegawai pajak yang merangkap menjadi konsultan sudah berlangsung lama. Akan tetapi, lanjut dia, lambat laun jumlahnya berkurang karena adanya penegakan hukum.

“Jadi Pak Fuad dulu pernah. Dia tanya ke mereka, ‘wajib pajak ini masih jadi warga binaan enggak?’ Ternyata masih ada yang mau ngaku. tapi sedikit, tidak banyak,” ucap Yunus.

Yunus kemudian turut memaparkan, bagaimana cara para pegawai pajak yang merangkap menjadi konsultan atau ‘Dukun Pajak’ untuk mengakali aturan buat meringankan si wajib pajak.

Ia pun melanjutkan, salah satu caranya adalah dengan membuat perencanaan pajak atau tax planning bagi wajib pajak tertentu.

Tujuan dari tax planning adalah, supaya wajib pajak bisa terhindar dari kewajiban membayar atau memangkas jumlah pajak yang seharusnya dibayar dan nilainya sudah ditentukan negara.

“Tax planning ini bagaimana mengatur pajak dari perusahaan atau seseorang biar dia nanti dari sudut perpajakan aman. Dan di sini kan menyimpang. Diatur oleh si konsultan yang orang pajak ini ya yang disebut ‘dukunnya’ dari si warga binaan wajib pajak itu,” ucap Yunus yang juga pakar tindak pidana korporasi dan ahli hukum perbankan dikutip dari kompas.

Sebelumnya, kinerja Direktorat Jenderal Pajak menjadi sorotan setelah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga mempunyai jumlah kekayaan tak wajar.

Harta tak wajar Rafael terkuak setelah putranya, Mario Dandy Satrio (20) menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17) yang merupakan anak pengurus GP Ansor.

Rafael sebelumnya, eks pejabat eselon III di Ditjen Pajak dan tercatat pula memiliki harta kekayaan Rp56 miliar di dalam LHKPN.

Baca juga: KPK Bakal Cek Rumah Bak Istana Mewah Milik Kepala Bea dan Cukai Makassar

Sementara, pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir puluhan rekening Rafael dan keluarga dengan transaksi senilai Rp500 miliar.

Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum, serta konsultan pajak yang diduga terkait dengan Rafael.

Selain itu, PPATK sebelumnya juga menyatakan sudah menemukan indikasi transaksi mencurigakan Rafael sejak tahun 2003 karena tidak sesuai profil dan menggunakan nominee atau kuasa.

Pada pemberitaan sebelumnya, PPATK juga mendapat informasi mengenai konsultan pajak yang disebut-sebut sebagai ‘geng’ Rafael melarikan diri ke luar negeri.

Kemudian, diduga ada dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut. KPK pun sudah mengantongi dua nama orang itu.

Terungkapnya sederet fakta tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memutuskan membuka penyelidikan dugaan tindak pidana terkait harta kekayaan Rafael.

Dalam proses ini, KPK akan mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi. Terakhir, pihak PPATK juga menyebutkan, Rafael adalah sosok pencuci uang profesional.

Baca juga: PPATK Sebut Rafael Alun Trisambodo Pencuci Uang Profesional