BATAM – Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) akan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tahun 2026 di Kota Batam.
Kota industri ini ditetapkan sebagai tuan rumah forum nasional yang akan mempertemukan seluruh perwakilan DPRD kota dari berbagai daerah.
Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, memastikan Batam menjadi lokasi pertemuan tersebut.
“Di bulan Februari 2026 akan menyelenggarakan rapat kerja nasional di Kota Batam. Insya Allah seluruh DPRD kota se-Indonesia akan hadir,” ujarnya menyampaikan.
Ketua ADEKSI, Dance Ishak Pailit, menyebut ada dua agenda utama yang akan dibahas dalam Rakernas. Agenda pertama berkaitan dengan dinamika revisi peraturan perundang-undangan tentang pemerintah daerah yang saat ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Pembahasan Undang-Undang Otonomi Daerah menjadi sorotan karena dinilai menyangkut masa depan kewenangan daerah.
“Ada pergumulan besar secara nasional terkait revisi perundang-undangan pemerintah daerah. Undang-undang otonomi daerah yang masuk Prolegnas akan kita bahas di Batam sebagai bagian dari rekomendasi ADEKSI,” jelas Dance menerangkan.
Ia menambahkan, rekomendasi ini akan disusun bersama asosiasi pemerintah kota dan kabupaten, DPRD, serta pemerintah daerah sehingga menjadi masukan nasional dalam proses revisi undang-undang.
Agenda kedua akan membahas program kerja ADEKSI ke depan, terutama isu-isu khas perkotaan.
“Pergumulan kota itu berbeda dengan kabupaten. Kota menghadapi persoalan seperti banjir, sampah, dan transportasi. Itu yang akan dibicarakan,” kata Dance menambahkan.
Terkait revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ADEKSI menegaskan pentingnya menjaga prinsip otonomi daerah agar tidak mengalami re-sentralisasi kewenangan.
“Dalam proses revisi ini kita berharap jangan sampai terjadi re-sentralisasi lagi. Harus betul-betul menjaga marwah otonomi daerah,” tegas Dance.
“Sampai sekarang, 32 urusan yang diserahkan pemerintah pusat masih berada di kabupaten/kota. Itu yang harus kita jaga,” ujarnya menyambungkan.












