BATAM – Kasus penikaman tragis yang menewaskan seorang pria di Perumahan Yose Sade Indah, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya terungkap. Peristiwa ini ternyata dipicu oleh adu mulut antara pelaku dan korban.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa insiden berdarah itu terjadi pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025. Saat itu, pelaku berinisial DS (25) bertemu dengan korban, Rudi, di sekitar rumah korban di Perumahan Yose Sade.
“Mereka selisih paham di TKP dan cekcok,” kata Zaenal saat pers rilis di Mapolsek Batu Aji, Kamis 9 Oktober 2025.
Baca Juga: Seng Baliho Terbang di Tanjungpinang, Timbulkan Ledakan Listrik dan Bikin Panik Pengendara
Karena dikuasai emosi, DS bergegas pulang untuk mengambil badik, senjata tajam tradisional. Tanpa pikir panjang, pelaku kemudian menusuk korban dua kali, tepat di pelipis dan dada kiri.
Akibat luka tusukan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat. Warga sempat melarikan korban ke RSUD Embung Fatimah, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Tidak berhenti di situ, sehari setelah kejadian, pelaku berusaha melarikan diri ke Pulau Sumatera menggunakan kapal roro tujuan Kuala Tungkal, Jambi. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama.
Zaenal menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Barelang berhasil melacak pergerakan DS.
“Selanjutnya Polsek Batu Aji berkordinasi dengan Polres Tanjung Jabung. DS akhirnya dibekuk ketika turun dari kapal di Pelabuhan Kuala Tungkal, pada Senin 7 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 WIB,” ungkapnya.
“Kita apresiasi teman-teman Polsek Batu Aji yang berhasil menangkap pelaku kurang dari 2×24 jam,” ujar Zaenal.
Baca Juga: Tangis Pecah di TPU, Janin ‘Bhayangkara’ Dimakamkan dan Keluarga Desak Keadilan
Setelah diamankan, DS sempat melakukan perlawanan saat proses pencarian barang bukti di Batam. Akibatnya, petugas melumpuhkan pelaku dengan tembakan terukur.
“Saat kita mencari barang bukti dia melakukan perlawanan anggota kita. Akhirnya dilumpuhkan,” jelasnya.
Hasil penyelidikan juga mengungkapkan bahwa pelaku dan korban pernah saling kenal, namun hubungan mereka tidak dekat.
“Kami imbau agar masyarakat menjaga mulut dan hati, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejadian ini,” pesannya.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















