TANJUNGPINANG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung LPP TVRI Kepulauan Riau (Kepri) terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Sidang kali ini menghadirkan ahli independen di bidang Keuangan Negara serta Pengadaan Barang dan Jasa, Erwin Tamarius, yang memberikan keterangan penting soal status kerugian negara dalam proyek tersebut.
Dalam kesaksiannya, Erwin menyebutkan bahwa proyek pembangunan studio TVRI Kepri di Dompak tidak bisa dikategorikan sebagai total loss, seperti yang tertuang dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penetapan kerugian negara yang disebut total loss seharusnya mengacu pada audit teknis dari Kementerian PUPR, bukan hanya dari auditor keuangan,” kata Erwin di hadapan majelis hakim, Selasa 2 Mei 2025.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terutama Pasal 1 angka 10, yang menjelaskan bahwa kegagalan bangunan harus dibuktikan dengan keruntuhan atau ketidakfungsian bangunan pasca penyerahan akhir hasil konstruksi.
Erwin menjelaskan, tanggung jawab audit teknis dan penentuan kegagalan bangunan sepenuhnya berada di tangan Kementerian PUPR.
“Baru setelah audit teknis itu dilakukan oleh ahli yang ditunjuk menteri, BPK atau BPKP bisa menghitung besarnya kerugian negara,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa ahli teknis dari PUPR tidak bisa disamakan dengan auditor teknis biasa, apalagi dalam kasus yang menyangkut gagal bangunan.
Sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa Danny Octa Dwirama (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Erwin juga menjelaskan bahwa tanggung jawab atas hasil pekerjaan yang tidak sesuai lebih banyak berada pada penyedia jasa.
“PPK bertanggung jawab secara administratif. Namun jika terjadi kerugian akibat bangunan tidak layak atau kekurangan volume, tanggung jawab utamanya ada pada penyedia jasa,” katanya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Danny Octa Dwirama (PPK), Anna Triana (swasta), dan Harly Tambunan (kontraktor).
Baca juga: Hakim Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Lokasi Proyek TVRI Kepri, Ungkap Kejanggalan Pembangunan
Sebelumnya, pada 7 Mei 2025, majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat ke lokasi proyek di Dompak. Dipimpin Hakim Ketua Irwan Munir bersama dua hakim anggota, Boy Syailendra dan Syaiful Arif, mereka meninjau langsung kondisi fisik gedung studio TVRI Kepri.
Jaksa dari Kejari Tanjungpinang, tim penasihat hukum, ahli konstruksi, dan konsultan perencanaan turut hadir dalam pemeriksaan yang menyeluruh, dari area depan hingga ke dalam studio.
Menariknya, meski menjadi objek perkara, gedung TVRI Kepri tersebut tampak sudah difungsikan. Beberapa ruangan telah digunakan dan aktivitas siaran terlihat berjalan di dalam studio. (mba/*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News