Ahmad Sahroni Dukung Jaksa Agung Tuntaskan Kasus HAM Berat

Komisi III DPR Dukung Polri Berantas Pinjol Ilegal
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Antara

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Sahroni, mendukung Jaksa Agung ST Burhanuddin, tuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

“Saya sangat mengapresiasi komitmen Jaksa Agung yang bertujuan untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Tentu ini adalah jawaban yang ditunggu-tunggu segenap korban maupun keluarganya, dan kita semua,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (04/01).

Langkah Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus HAM berat yang menjadi salah satu program prioritas institusi tersebut pada tahun 2022.

Dia menilai semua pihak wajib mengawasi langkah-langkah yang diambil Kejaksaan Agung tersebut agar mengetahui progres penyelesaian kasus HAM berat yang terjadi selama ini.

Menurut dia, Kejaksaan Agung akan menghadapi berbagai tantangan dari berbagai pihak dalam melaksanakan penuntasan kasus HAM berat. Karena itu, dia mendorong terbentuknya kerja sama antara Kejaksaan Agung dan lembaga HAM lainnya.

“Namanya HAM berat, rintangannya juga berat. Jadi saya dorong Kejaksaan Agung agar berkoordinasi dengan lembaga lain, seperti Komnas HAM dan lain-lain agar bisa bekerja dengan maksimal, yang penting kita harus terus kawal niat mulia ini,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Keluarkan Kebijakan Penyidikan Umum Tuntaskan Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Sebelumnya, Jaksa Agung berjanji pada tahun 2022 institusinya akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengatakan Kejaksaan Agung telah melakukan langkah terobosan hukum dengan memulai penyidikan Peristiwa Paniai yang terjadi pada tahun 2014.

Menurut dia, penyidikan Paniai merupakan realisasi tujuh program prioritas Kejaksaan Agung Tahun 2021, yaitu penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat secara tuntas, bermartabat, diterima berbagai pihak, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)