Airlangga Hentikan Insentif Mobil Listrik 2026, Anggaran Dialihkan ke Mobil Nasional

Ilustrasi - Mobil Listrik. (Foto: dok/net.istimewa)
Ilustrasi - Mobil Listrik. (Foto: dok/net.istimewa)

JAKARTA Pemerintah akhirnya mengambil langkah strategis dengan menghentikan insentif mobil listrik mulai 2026. Oleh karena itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa masa berlaku insentif tersebut tidak akan diperpanjang dan anggarannya dialihkan untuk pengembangan program mobil nasional.

Selain itu, Airlangga menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai upaya serius pemerintah untuk menghidupkan dan memperkuat industri otomotif dalam negeri.

Dengan demikian, kebijakan insentif kini diarahkan agar memberikan dampak jangka panjang bagi kemandirian industri nasional.

Di sisi lain, Airlangga menegaskan bahwa selama ini insentif diberikan sebagai bagian dari strategi menarik investasi produsen otomotif global ke Indonesia.

Baca Juga: Lengkap! Cuti Bersama Desember 2025, Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend Natal

Namun, seiring berakhirnya masa insentif pada 31 Desember 2025, pemerintah memilih fokus pada agenda besar berikutnya.

“Anggaran insentif mobil listrik mau dialihkan ke mana? Anggarannya tentu kita punya perencanaan mobil nasional (fokus pada mobil nasional). Sehingga kami bisa belajar sebetulnya dari VinFast,” kata Airlangga di Subang, Jawa Barat.

Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan bahwa insentif mobil listrik yang tidak lagi diperpanjang mencakup fasilitas bea masuk nol persen untuk impor kendaraan listrik completely built up (CBU). Sebelumnya dikenakan tarif hingga 50 persen.

Sejak program tersebut dibuka pada Februari 2024, tercatat ada enam perusahaan otomotif yang memanfaatkannya. Adapun perusahaan tersebut meliputi BYD Auto Indonesia, VinFast Automobile Indonesia, Geely Motor Indonesia, Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers yang menaungi Aion, Citroen, Maxus, dan VW, serta Inchcape Indomobil Energi Baru untuk merek GWM Ora.

Namun demikian, pemerintah sejak awal telah menetapkan syarat ketat bagi penerima insentif. Salah satu ketentuan utama adalah kewajiban setiap produsen untuk memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri sesuai ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan jumlah yang setara dengan unit CBU yang diimpor.

Baca Juga: Heboh di Batam! Dua Jet Tempur F-16 Terbang Rendah, TNI AU Ungkap Misi Solidaritas untuk Sumatera

Selain itu, masa kewajiban produksi bagi keenam produsen tersebut ditetapkan mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka pemerintah berhak mencairkan bank garansi sebagai bentuk pembayaran atas utang produksi peserta program.

Selanjutnya, Airlangga menegaskan bahwa produsen otomotif yang telah menikmati berbagai insentif. Kini harus menepati komitmennya untuk berinvestasi lebih serius di Indonesia.

“Pemerintah sudah memberikan berbagai insentif, jadi mereka tinggal buat (mendirikan pabrik),” kata Airlangga.

Bahkan, Airlangga mencontohkan VinFast sebagai produsen yang dinilai mampu menjalankan komitmen investasi sekaligus pembangunan fasilitas produksi di dalam negeri.

“Existing, dan VinFast bisa melakukan kedua-duanya (investasi dan membuat pabrik). Jadi yang lain (produsen mobil listrik lainnya), yang belum punya pabrik tapi menikmati insentif harus ikut seperti VinFast ini,” ucap dia.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News