AJI Batam Desak Polda Kepri Hentikan Kriminalisasi Narasumber Jurnalistik

Jurnalis
Aksi damai Jurnalis Kepri.(Foto: Randi Riezky K)

BATAM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam mendesak Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk segera menghentikan proses hukum yang menyeret narasumber pemberitaan sebagai tersangka dengan dalih pelanggaran UU ITE.

AJI menilai tindakan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap produk jurnalistik yang seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana.

“Produk jurnalistik bukan alat untuk mempidanakan seseorang. Sengketa terkait pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, koreksi, atau Dewan Pers,” kata Ketua Bidang Advokasi AJI Batam, Nando, dalam siaran persnya, Rabu 21 Mei 2025.

Kasus ini bermula dari pemberitaan Batam TV bertajuk “PT Laut Mas Digeruduk Belasan Orang” yang tayang pada 27 Januari 2024. Pernyataan narasumber dalam laporan tersebut kini menjadi dasar laporan UU ITE, dengan Pemimpin Redaksi Batam TV, Sularno, telah dipanggil polisi hingga lima kali sebagai saksi.

“Saya tegaskan, produk jurnalistik tidak bisa dijadikan objek perkara pidana. Penyelesaiannya harus lewat Dewan Pers,” ujar Sularno.

Ia bahkan menolak diperiksa dalam BAP dan menandatangani berita acara penolakan saat pemeriksaan kelima pada 14 Mei 2025. “Sandaran kami jelas: Undang-Undang Pers. Setiap keberatan terhadap isi berita harus disalurkan lewat hak jawab, bukan laporan pidana,” kata Sularno.

Menurut AJI, upaya ini tak hanya keliru secara hukum, tapi juga berbahaya bagi kebebasan pers. “Kalau narasumber bisa dipidana, ini akan membungkam suara publik dan membunuh semangat jurnalisme,” ujar Ketua AJI Batam, Yogi Eka Sahputra.

Ketua Advokasi AJI Indonesia, Erik Tanjung, menambahkan bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung dalam kasus Amrullah telah menegaskan bahwa narasumber tidak bisa dipidana karena pernyataan yang dimuat media.

Kronologi Singkat Kasus:

  • 25 Jan 2024: Batam TV meliput keributan di PT Laut Mas, Batu Ampar.
  • 27 Jan 2024: Liputan tayang di Batam TV dan YouTube.
  • Maret–Mei 2024: Sularno dipanggil beberapa kali oleh Polda Kepri sebagai saksi dalam kasus UU ITE terhadap narasumber.
  • Mei 2025: Kasus naik ke tahap penyidikan, Sularno menolak diperiksa dan meminta sengketa diselesaikan lewat Dewan Pers.

Baca juga: Jurnalis Karimun Tolak Jadi Saksi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Camat

AJI Kota Batam menyatakan tiga tuntutan utama:

  1. Hentikan kriminalisasi terhadap narasumber dan produk jurnalistik oleh Polda Kepri.
  2. Kembalikan penanganan sengketa pers ke ranah Dewan Pers, bukan pidana.
  3. Hormati UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan MoU Dewan Pers-Kapolri yang mewajibkan penyelesaian sengketa jurnalistik melalui mekanisme pers.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News