AJI: Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Naik Bukan Karena Membaik

AJI: Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Naik Bukan Karena Membaik
Hasil tangkapan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim.

Jakarta – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim mengatakan indeks kemerdekaan pers Indonesia dalam skala global naik 6 peringkat di 2021. Hal ini disebabkan oleh indeks kemerdekaan pers secara global memang sedang memburuk.

Kenaikan peringkat dari 119 pada 2020 menjadi 113 di 2021 yang dinilai oleh Reporters Sans Frontieres (RSF) atau Reporter Without Borders (RWB) sebagai lembaga pemantau kebebasan pers dari media di seluruh dunia yang berkedudukan di Prancis.

Baca juga: Pernyataan Sikap : Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kecam Upaya Pelemahan KPK

Sasmito Madrim menegaskan, kenaikan ini bukan berarti ada perbaikan, melainkan masih ditemukan banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.

“Indonesia peringkatnya naik itu, karena negara-negara lain memburuk,” kata Sasmito, saat menjadi narasumber dalam webinar nasional bertajuk “Paradoks Kebebasan Berpendapat: Pembungkaman hingga Kekerasan terhadap Jurnalis” yang disiarkan secara langsung dalam kanal YouTube Aspirasi Online, dipantau dari Jakarta, Minggu (31/10).

Dalam menilai peringkat kemerdekaan pers, ujarnya, RSF mempergunakan tiga indikator dari sisi politik, kebijakan, dan ekonomi. Bila diamati, ketiga ranah itu belum sepenuhnya mendorong perbaikan kemerdekaan pers di Indonesia.

Baca juga: AJI Batam Kecam Aksi Intimidasi Oknum Pengawal Menhub RI Terhadap Jurnalis Liputan6.com

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh AJI pada setiap tahunnya, justru terdapat peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia sejak 2009 hingga 2020. Namun, catatan data dari AJI tersebut terbatas pada kegiatan pemberitaan.

“Ini lagi-lagi saya tekankan, data yang dicatat oleh AJI hanya yang berkaitan dengan pemberitaan. Kalau ada jurnalis yang lagi jalan-jalan, kemudian dipukuli oleh orang dan tidak terkait pemberitaan, tidak dicatat oleh AJI,” ujarnya.

Dari catatan yang disampaikannya dalam webinar nasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Aspirasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta itu, jumlah kasus kekerasan tertinggi terhadap jurnalis selama kegiatan pemberitaan ada pada tahun 2020, yaitu sebanyak 84 kasus.

Baca juga: Jurnalis Turut Jadi Korban, AJI Tanjungpinang Kecam Tindakan Represif Aparat

Meskipun di tengah pandemi yang membatasi pertemuan tatap muka, menurut Ketua Umum AJI ini, harapan terhadap menurunnya kasus kekerasan secara langsung yang dialami para jurnalis di Indonesia belum dapat terwujud. Nyatanya, jumlah kasus justru meningkat.

Untuk itu, AJI terus mengusahakan dialog dengan DPR, khususnya dari Badan Legislasi DPR RI untuk mengawasi kinerja ataupun dugaan-dugaan pidana yang dilakukan terhadap jurnalis di Indonesia.

Dengan demikian, Sasmito juga berharap ada perbaikan yang dilakukan secara kolaboratif antara jurnalis, masyarakat, dan pemerintah untuk mengambil langkah dalam mewujudkan kemerdekaan pers di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *