Akademisi Nilai Dokumen Amdal PLTU Bengkulu Cacat Hukum, Ini Alasannya

Kegiatan eksaminasi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu Nomor 112/LH/G/2019.BKL yang diadakan Komunitas Paralegal Universitas Bengkulu (Unib). (Foto: Antara)

Bengkulu – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu JT Pareke menilai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang menjadi dasar dikeluarkannya izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu cacat hukum.

Pembangunan PLTU berkekuatan 2×100 megawatt itu, kata Pareke di Bengkulu, Minggu (22/08), telah melanggar dua peraturan daerah (perda), yakni Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 dan Perda Kota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2012 yang sama-sama mengatur tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Regulasi itu menyebutkan jika lokasi tempat berdirinya PLTU tersebut saat ini yakni di kawasan Teluk Sepang, Kota Bengkulu tidak diperuntukkan untuk pendirian pembangkit listrik.

Kemudian, tempat berdirinya PLTU itu masuk dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang, Pulau Baai dan daerah Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu termasuk daerah rawan bencana tsunami.

“Pasal 4 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan menyebut dalam hal lokasi rencana usaha tidak sesuai RTRW, maka dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan,” kata Pareke dalam kegiatan eksaminasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu Nomor 112/LH/G/2019.BKL yang diadakan Komunitas Paralegal Universitas Bengkulu (Unib).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *